Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Mahfud Md: Lebih Bahaya dari Korupsi
Senin, 20 Maret 2023 20:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyatakan bahwa transaksi mencurigakan sejumlah total Rp 349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) diduga merupakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Menurut Mahfud, TPPU jauh lebih berbahaya dari pada tindak korupsi.
"Pencucian uang lebih bahaya. Kalau saya korupsi, menerima suap Rp1 miliar, dipenjara, selesai. Itu gampang urusannya. Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK. Bagaimana dengan perusahaan atas namanya?" ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Senin, 20 Maret 2023.
Baca Juga:
Menurut Mahfud, pengungkapan korupsi jauh lebih mudah dari pada pengungkapan TPPU. Sebab, menurut Mahfud, pengungkapan TPPU memerlukan waktu yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Sementara korupsi hanya merupakan tindakan merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, dan melawan hukum.
"Kami melihat Undang-Undang TPPU itu dalam rangka mencari yang lebih besar dari korupsi. Sebenarnya itu lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari korupsi pokoknya. Nah, ini bagian dari yang dilakukan PPATK sesuai dengan Undang-Undang," kata Mahfud.
Sebelumnya, PPATK sebut nilai transaksi mencurigakan bertambah
Mahfud Md sebelumnya menyatakan menerima laporan terbaru dari PPATK soal transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara. Jika sebelumnya nilai total transaksi mencapai Rp 300 triliun, kini bertambah menjadi Rp 349 triliun.
Baca Juga:
Selain itu, Mahfud menyebut transaksi mencurigakan itu juga ada kemungkinan bukan hanya dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan.
"Sekali lagi, itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan. Itu mungkin yang ngirim siapa ke siapa, dan seterusnya, dan itu mungkin bukan uang negara," ujar Mahfud.
Mahfud menyebut modus TPPU yang terjadi ada kemungkinan menggunakan modus perusahaan atas nama keluarga dan kepemilikan aset barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.
Selain itu, menurut Mahfud Md, TPPU diduga juga dilakukan dengan membentuk perusahaan cangkang dan mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan hasil operasional perusahaan itu menjadi sah, kemudian menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.
"Jadi jangan langsung berasumsi 'wah, Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 triliun, enggak! Ini transaksi mencurigakan dan banyak melibatkan orang luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan, mungkin, orang Kementerian Keuangan," kata Mahfud.
Kasus transaksi mencurigakan para ASN menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus Rafael Alun Trisambodo. Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu diketahui memiliki harta kekayaan yang nilainya dianggap tak wajar.
PPATK kemudian menyebut telah menyerahkan Laporan Hasil Analisa (LHA) Rafael Alun ke penegak hukum sejak 2012. Nilai transakti mencurigakan Rafael mencapai Rp 500 miliar. Mahfud Md kemudian menyatakan dirinya juga menerima laporan dari PPATK soal adanya transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang dilakukan oleh para pegawai Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani Jelaskan Asal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T, Porsi Pegawai Kemenkeu?
31 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan perihal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang menyangkut pegawai Kementerian keuangan atau Kemenkeu.
Cerita Sri Mulyani Soroti Transaksi Laporan dari PPATK Rp 189 T saat Pandemi Covid
45 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan, ada laporan dari Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPAT senilai Rp 189,27 triliun pada 2020 silam.
FPI Sebut Pernyataan Erick Thohir Picu Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel Hari Ini
56 menit lalu

Demo menolak kedatangan timnas Israel ke Indonesia telah selesai. FPI menyebut demo hari ini dipicu pernyataan Ketua PSSI Erick Thohir.
Mahfud Md Ungkap Kemungkinan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bukan Uang Negara
1 jam lalu

Mahfud Md menyebut transaksi mencurigakan itu juga ada kemungkinan bukan cuma dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan.
Mahfud Md Sebut Total Transaksi Mencurigakan Bertambah Menjadi Rp 349 Triliun
3 jam lalu

Mahfud MD menyatakan total transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK bertambang dari Rp 300 triliun menjadi Rp 349 triliun.
BI Yakini Kebangkrutan Bank di AS Tak Berdampak Besar di Tanah Air
4 jam lalu

BI meyakini penutupan tiga bank di Amerika Serikat tidak akan berpengaruh besar terhadap kondisi perbankan di Tanah Air.
Rapat dengan Mahfud MD Soal Transaksi 300 T Ditunda, DPR Khawatir Dinilai Publik Tak Serius
7 jam lalu

Anggota Komisi Hukum DPR Habiburokhman menyayangkan agenda rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD batal digelar hari ini
Alasan Mario Dandy Tak Penuhi Syarat Restorative Justice, Salah Satunya Karena Dianggap Berbuat Keji
9 jam lalu

Ini alasan Mario Dandy Satriyo dinilai tidak memenuhi syarat restorative justice. Salah satunya, karena dianggap telah melakukan perbuatan keji.
Setneg Minta Maaf soal Dugaan Pamer Harta Istri Esha Rahmanshah Abrar
12 jam lalu

Setneg juga membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha Rahmanshah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan mereka.
Anies Baswedan Sebut Ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Waketum Golkar Ingatkan Elit Politik Beri Pernyataan yang Jelas
1 hari lalu

Waketum Golkar meminta elit politik beri penyataan yang jelas setelah Anies Baswedan menyebut adanya menko yang ingin ubah UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar