Hakim MK Guntur Hamzah yang Dilantik Jokowi Resmi Langgar Kode Etik - Tempo

 

Hakim MK Guntur Hamzah yang Dilantik Jokowi Resmi Langgar Kode Etik

Senin, 20 Maret 2023 18:55 WIB

TEMPO.COJakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah dalam kasus pengubahan putusan MK. Lewat Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023. MKMK menyatakan Guntur yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 November 2022 pada terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga:

MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.

Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.

Dugaan pemalsuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang berasal dari gugatan advokat Zico Leonardo itu terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.

Baca Juga:

Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan". Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 ini disampaikan setelah MKMK meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Panitera dan para Hakim MK. Dalam sidang, MKMK menyampaikan keterangan dari mereka yang diperiksa, salah satunya yaitu dari Guntur Hamzah.

Berikut beberapa keterangan yang disampaikan Guntur, yang dibacakan MKMK:

1. Bahwa Pemberi Keterangan (Guntur Hamzah) mengakui dirinya yang mengusulkan perubahan frasa "Dengan demikian" menjadi "Ke depan". Pembacaan putusan tersebut merupakan hari pertama dirinya sebagai Hakim Konstitusi pada 23 November 2022. Sebelum pembacaan putusan tersebut, dan setelah pelantikan sebagai Hakim Konstitusi, Guntur menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara dan mengikuti pembicaraan Hakim Konstitusi lainnya.

2. Guntur menyarankan Majelis Kehormatan melihat rekaman RPH 23 November, di mana dirinya mendapat gambaran bahwa para Hakim menerima kehadirannya yang pada intinya menyatakan bahwa kejadian pergantian Hakim Konstitusi ini tidak terulang lagi, dan ke depan tidak terjadi lagi. Saat itu, dirinya tidak membaca detil draf Putusan karena ada 5 Putusan, di mana sebagai hakim baru tidak ingin gegabah seakan-akan mengetahui semuanya.

3. Guntur menyimpulkan kejadian pergantian Hakim Konstitusi tidak terjadi lagi. Saat sidang pembacaan putusan dengan menggunakan toga, dirinya sedang menjalankan kekuasaan kehakiman yang dijamin UU Kekuasaan Kehakiman, di mana ketika hakim menjalankan tugas kekuasaan kehakimannya, dirinya menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang kemudian disebut pula bahwa kekuasaan kehakiman adalah hakim dalam menjalankan tugas dan wajib menjaga kemandirian peradilan. Di hari sidang pembacaan putusan tersebut dirinya sudah diambil sumpah sebagai Hakim Konstitusi.

4. Bahwa saat diberikan 5 draf putusan, pemberi keterangan membaca draf tersebut sebagai bagian dari tugas seorang Hakim. Oleh karena dirinya menangkap gambaran pada waktu RPH tanggal 23 November agar kejadian penggantian hakim tidak terulang lagi maka menurut professional adjustment-nya, bagusnya frasa "Dengan Demikian" diubah menjadi "Ke depan".

5. Menurut Guntur dengan ditandatanganinya dokumen putusan oleh sembilan hakim, sebenarnya masalah tersebut sudah selesai dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti UU MK dan UU KIP.

Sebelumnya, Jokowi melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi, 23 November 2022. Pelantikan Guntur ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI. 

"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2022. Presiden Joko Widodo," bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan. 

Guntur menggantikan Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR RI ini sebelumnya. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Salah satunya,menurut politikus PDIP itu, Aswanto ikut menilai UU Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR.

PDIP Singgung Kunjungan Anies Baswedan ke Surabaya, NasDem: Perbandingannya Jomplang

32 menit lalu

NasDem menilai perbandingan antara kepemimpinan Anies Baswedan di DKI Jakarta dengan Wali Kota Surabaya tak seimbang.

Jokowi Larang Impor Baju Bekas, Ketua Kadin: Kami Setuju karena...

2 jam lalu

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid setuju Jokowi larang impor baju bekas.

PDIP Sebut Kepemimpinan Anies Baswedan di Jakarta akan Baik Jika Lanjutkan Program Jokowi dan Ahok

2 jam lalu

PDIP sebut kunjungan Anies Baswedan ke Surabaya hanya menyadarkannya bahwa Ibu Kota Jawa Timur itu lebih baik dari Jakarta.

Hakim Guntur Hamzah Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Sanksinya Teguran Tertulis

3 jam lalu

Guntur Hamzah mendapatkan teguran tertulis karena terbukti melakukan pengubahan putusan Mahkaman Konstitusi terkait uji materi UU MK.

Jokowi Effort to Pairing Prabowo and Ganjar for Presidential Election

3 jam lalu

PRESIDENT Jokowis latest effort to direct his successor: trying to pair Prabowo Subianto and Ganjar Pranowo for Presidential Election.

Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

5 jam lalu

Presiden Jokowi mengaku sempat bingung dengan istilah PSBB dan PPKM yang sempat diberlakukan saat pandemi Covid-19 melanda.

Anwar Usman Ucap Sumpah Jabatan Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

8 jam lalu

Adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman resmi kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membaca sumpah jabatan dalam Sidang Pleno Khusus

Diputuskan Hari Ini, Anggota DPR Minta MKMK Tegas soal Kasus Sulap Putusan MK

8 jam lalu

Hinca mengatakan persoalan etik hakim dalam kasus putusan MK yang belum terang akan mengganggu jalannya gugatan sistem proporsional terbuka itu.

Sidang Kasus Pengubahan Putusan MK Dibacakan Terbuka Siang Ini

8 jam lalu

"Sidang pleno pengucapan putusan akan dilakukan secara terbuka untuk umum," demikian keterangan tertulis MK, Senin, 20 Maret 2023.

Jokowi Cerita Kebingungan Atasi Covid-19 di Awal Pandemi

9 jam lalu

Jokowi mengaku saat itu langsung menghubungi beberapa negara yang pernah mengalami endemi dan lebih dulu terpapar Covid-19.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita