Viral Tahanan Polres Gowa Asyik Bermain Handphone di Dalam Sel - Viva

 

Viral Tahanan Polres Gowa Asyik Bermain Handphone di Dalam Sel

PT. VIVA MEDIA BARU - VIVA
2-3 minutes

Rabu, 1 Maret 2023 - 06:28 WIB

VIVA Trending - Viral sebuah postingan akun di media sosial Facebook yang memperlihatkan tahanan Polres Gowa sedang asyik bermain handphone di balik jeruji besi.

Bahkan, dalam postingan akun bernama Andhy yang mengunggah video tersebut terlihat para tahanan asyik berfoto selfi bareng di dalam jeruji besi Kepolisian Resor Gowa itu.

Unggahan viral itu pun menuliskan caption "Kenapa bebas tahanan memakai HP dalam jeruji besi". Selain itu, postingan tersebut juga telah dibanjiri komentar dan menandai Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Ilustrasi antisipasi tahanan kabur

Ilustrasi antisipasi tahanan kabur

Photo :

  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Dalam postingan itu yang diduga terjadi di Polres Gowa, banyak netizen menyayangkan perilaku tahanan yang ditahan karena perbuatan kriminal malah asyik bermain handphone di dalam jeruji besi. Sementara dalam aturan yang berlaku setiap tahanan dilarang menggunakan atau pun membawa handphone masuk ke sel tahanan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kasihumas Polres Gowa, Ipda Ahmad memberikan klarifikasi terkait postingan viral itu. Dia pun mengatakan, jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat Tahti dan Propam terkait hal tersebut.

"Humas Polres Gowa sudah melakukan koordinasi dengan Kasat Tahti dan sementara dari pihak propam," ujar  Ipda Ahmad saat dimintai konfirmasi awak media, Selasa 28 Februari 2023.

Ahmad menyebut, jika pihak Propam saat ini tengah turun tangan memeriksa petugas yang menjaga para tahanan tersebut.

Viral Tahanan Polres Gowa Asyik Bermain Handphone di Dalam Sel

Viral Tahanan Polres Gowa Asyik Bermain Handphone di Dalam Sel

Photo :

  • Tangkapan layar media sosial

"Propam saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tahanan dan petugas jaga tahanan," terangnya.

Sekadar diketahui, bahwa pelarangan penggunaan hanphone dalam tahanan tertuang dalam Pasal 4 Huruf J Permenkumham 6/2013 yang berbunyi: Setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya