Wamenkeu: SPT Tahunan yang Disampaikan Wajib Pajak Sudah 11,39 Juta - Tempo

 

Wamenkeu: SPT Tahunan yang Disampaikan Wajib Pajak Sudah 11,39 Juta

Jumat, 31 Maret 2023 15:26 WIB

TEMPO.COJakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan perkembangan wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Menurut dia, hingga pukul 09.00 WIB, Jumat, 31 Maret 2023, SPT yang disampaikan sudah mencapai 11,39 juta.

“Tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, hampir sampai 5 persen. Hari ini masih bisa dimasukkan sampai nanti malam,” ujar dia dalam Media Briefing Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023.

Baca Juga:

Suahasil juga menjelaskan bahwa tingkat kepaturan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan mencapai 68,61 persen. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak Indonesia khususnya orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan hingga hari ini sampai batas akhir malam ini.

“Terima kasih untuk kita sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT orang pribadi. Kalau belum menyampaikan SPT, masih ada hari ini untuk 2022.  April adalah bulan terkahir SPT Badan,” tutur Suahasil.

Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan target penyampaian SPT Tahunan pajak terus meningkat setiap tahunnya. Karena penambahan wajib pajak juga terus naik.

Baca Juga:

“Perlu saya sampaikan adalah penambahan wajib pajak ini tidak selalu menambah jumlah kepatuhan SPT,” ujar Dwi dikutip dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak, kemarin.

Namun, tidak semua wajib pajak khususnya orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan. Alasannya karena beberapa hal. Salah satu, banyak wajib pajak yang baru mendaftar nomor pokok wajib pajak (NPWP), khususnya bagi para pencari kerja.

Para pencari kerja tersebut, kata Dwi, diminta untuk membuat NPWP sebagai persyaratan untuk mencari pekerjaan. “Sehingga tidak langsung memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan,” kata Dwi.

Di sisi lain, ada pula wajib pajak yang sudah masuk ke dalam administrasi pajak harus dikeluarkan dari daftar wajib lapor SPT dengan alasan yang bersangkutan meninggal. Selain itu, wajib pajak yang sudah tidak memiliki penghasilan, seperti kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau usahanya bangkrut. “Ini juga dikeluarkan (dari kewajiban lapor SPT),” ucap Dwi.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca Juga

Komentar