Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan Tilang Elektronik

    Waspada, Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik lewat Pesan WA - inews

    3 min read

     

    Waspada, Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik lewat Pesan WA

    Antara
    Waspada, Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik lewat Pesan WA
    Warga diminta tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan aplikasi WhatsApp. (Foto Antara).

    JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengimbau warga tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan aplikasi WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File). Imbauan ini dilakukan karena mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut.

    "Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

    Baca Juga

    Trunoyudo menjelaskan, nantinya nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.

    Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

    Baca Juga

    "Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," kata dia.

    Baca Juga

    Trunoyudo pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.

    Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.

    Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

    "Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," kata dia.

    Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.

    Editor : Faieq Hidayat

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS