1.000 Pelaku UMKM di Sumsel Bakal Dapatkan Modal Usaha UMi, Berikut Besarannya

PALEMBANG, iNews.id - Himpunan Pengusaha Kahmi (HIPKA) berkolaborasi dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) berkomitmen akan memberikan akses permodalan Ultra Mikro (UMi) di Sumsel. Tujuan kolaborasi itu agar UMKM bisa menjangkau bantuan dari perbankan dan Sumsel menjadi salah satu daerah penyaluran bantuan program pinjaman UMi.
"Kita sudah melakukan pendataan awal, ada lebih dari 600 UMKM yang bisa mendapatkan pinjaman UMi ini. Namun, tentunya akan kita sesuaikan dengan kebutuhan permodalan," ujar Ketua Umum BPP HIPKA, Kamrussamad , Sabtu (8/4/2023).

Direktur Umum PIP, Ririn Kadariyah mengatakan, PIP merupakan badan pelayanan umum di bawah Kemenkeu yang mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Dijelaskan Ririn, dana yang digelontorkan pemerintah pusat didedikasikan untuk para pelaku usaha yang belum bisa mengakses bantuan perbankan melalui pembiayaan UMi.
"Target penyaluran bantuan pembiayaan UMi sebanyak 2,2 juta UMKM. Tapi jika jumlahnya melebihi target, tetap akan kita layani," katanya.

Untuk memudahkan penyaluran pembiayaan UMi ke UMKM, PIP mempermudah persyaratannya. Yakni cukup memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbasis online.

Syarat lainnya yakni, UMKM yang sedang mengajukan pembiayaan UMi tersebut, tidak sedang mendapatkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Besaran bunga nanti tergantung dari penyalur masing-masing, tapi bunga paling tinggi sebesar 4 persen, dengan modal yang didapat paling besar sekitar Rp20 jutaan," katanya.
Sementara itu, Ketua BPW HIPKA Sumsel, Qodri Usman menjelaskan, untuk penyaluran pembiayaan UMi, HIKPA Sumsel akan mengikuti prosedur dan regulasi PIP.
"Kalau target kita inginnya bisa membantu 1.000 UMKM di Sumsel, tapi memang harus diseleksi lebih ketat. Apalagi di Sumsel, banyak UMKM yang berpotensi berkembang pesat, seperti UMKM kuliner, pertanian, peternakan dan unit kerajinan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar