Aturan dan Syarat Naik Pesawat untuk Mudik Lebaran 2023
Jumat, 14 April 2023 12:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Indonesia mulai menyiapkan diri untuk melaksanakan mudik lebaran 2023. Berbagai moda transportasi pribadi dan umum menjadi pilihan untuk pulang ke kampung halaman. Bagi Anda yang hendak menumpang kendaraan jalur udara, maka perlu mengetahui aturan dan syarat naik pesawat terbaru.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memprediksi jumlah penumpang mudik dengan pesawat mencapai 4,4 juta pada 2023. Maka dari itu, telah disiapkan 412 armada pesawat dari 13 maskapai yang akan mengangkut pelaku mudik lebaran 2023 ke seluruh daerah di Indonesia.
Baca Juga:
Selain itu, dalam upaya menyambut Angkutan Udara Lebaran Hari Raya Idulfitri Tahun 2023, inspeksi (ramp inspection) pesawat bakal diselenggarakan di 40 bandara wilayah I-X sejak 11 April – 2 Mei 2023 guna keselamatan penerbangan. Inspeksi akan dipimpin oleh tim Inspektorat dari Operasi dan Kelaikan Udara untuk menilai kepatuhan operator dan kondisi kendaraan via udara tersebut.
Aturan Naik Pesawat 2023
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada Jumat (30/2/2022). Meski begitu, masyarakat diiimbau untuk selalu waspada dalam menghadapi risiko Covid-19.
Ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi sendiri tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 24 Tahun 2022. Serta aturan lainnya tertera pada Addendum SE Kasatgas No. 24 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 13 Maret 2023.
Baca Juga:
Sebelumnya, disebutkan bahwa setiap operator moda transportasi diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan. Namun, dalam Addendum SE Kasatgas No. 24 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2023, penggunaan aplikasi diubah menjadi SATUSEHAT.
Syarat Naik Pesawat 2023
Mengacu pada SE Satgas No. 24 Tahun 2022, berikut syarat naik pesawat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) termasuk kegiatan mudik lebaran 2023.
- Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum memiliki tanggung jawab atas kesehatan pribadi.
- Setiap pejalan atau pemudik wajib memakai aplikasi SATUSEHAT.
- Tidak harus menunjukkan hasil negatif rapid test atau tes RT-PCR dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Adapun syarat naik pesawat 2023 maupun moda transportasi lainnya lebih lanjut dijabarkan sebagai berikut.
1. Usia di Bawah 6 Tahun
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak perlu atau dikecualikan mengikuti tahapan vaksinasi tetapi harus didampingi orang yang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
2. Usia 6-17 Tahun
- PPDN dari kalangan usia 6-17 tahun diwajibkan sudah mendapat vaksin dosin kedua.
- Pemudik atau pejalan dari golongan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
3. Usia 18 Tahun ke Atas
- Orang dewasa berumur 18 tahun ke atas harus selesai memperoleh vaksinasi tahap ketiga (booster).
- Warga Negara Asing (WNA) berumur 18 tahun ke atas dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.
4. Kondisi Kesehatan Khusus
Bagi pengendara atau penumpang transportasi umum dengan kondisi kesehatan khusus atau menderita penyakit komorbid sehingga tidak diperbolehkan menerima vaksinasi, tidak wajib memperlihatkan hasil negatif rapid test atau tes RT-PCR, tetapi harus melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit milik pemerintah.
5. Naik Pesawat atau Kendaraan Perintis
Syarat naik pesawat 2023 terbaru khusus dengan menumpang kendaraan perintis termasuk di kawasan perbatasan, pelayaran terbatas, dan 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan terhadap ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Simak Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Wisata Bengkulu saat Malam Takbiran
2 jam lalu

Satlantas Polresta Bengkulu menyiapkan rekayasa lalu lintas di jalur wisata di wilayah Bengkulu.
Mudik Lebaran Lebih Awal, Bertabur Diskon dan Promo hingga Hindari Macet
2 jam lalu

Pemerintah menghapus kebijakan PPKM sehingga mudik lebaran 2023 diprediksi lebih ramai dibanding 2022 lalu.
Operasional Angkutan Barang Dibatasi di Jawa Barat saat Mudik Lebaran 2023
5 jam lalu

Pembatasan operasional angkutan barang di Jawa Barat selama mudik Lebaran akan dilakukan mulai 17 April pukul 16.00 WIB di sejumlah ruas jalan.
Harga Tiket Bus di Jawa Barat Naik 2 Kali Lipat, Dishub: Kami Hanya Bisa Kendalikan Kelas Ekonomi
6 jam lalu

Pada periode Lebaran ini terpantau sejumlah operator bus di Jawa Barat mengerek harga tiket bus. Bahkan ada yang mengerek tarif hingga dua kali lipat.
Daftar Jalur Alternatif Sleman Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2023
6 jam lalu

Arus mudik diprediksi mulai terjadi H-7 Lebaran dengan puncaknya jatuh pada 21 April 2023 atau H-1 Lebaran.
Jalan Tol Solo-Yogyakarta Dibuka 15 April 2023, Catat Jam Operasionalnya
6 jam lalu

PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) akan membuka fungsional Jalan Tol Solo-Yogyakarta selama arus mudik 15-24 April dan arus balik 24 April-1 Mei 2023.
Mudah, Praktis Tak Perlu Antre, Ini 3 Cara Isi Saldo e-Toll lewat HP
7 jam lalu

Dari pada antre di minimarket, isi saldo e-toll lewat HP bisa lebih singkat.
Lebaran 2023, Simak Daftar Ruas Jalan di Jawa Barat yang Dilarang Dilintasi Angkutan Barang
17 jam lalu

Angkutan barang dilarang melintas di jalan tol dan jalan nasional mulai 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 selama arus mudik Lebaran.
Menhub Sarankan Mudik Lebaran 2023 Berangkat Tanggal Segini Biar Tak Terjebak Macet
17 jam lalu

Untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan di puncak arus mudik Lebaran 2023, Kemenhub menyiapkan berbagai skenario rekayasa lalu lintas.
H-9 Idul Fitri 2023: Daftar Rest Area Tol Trans Sumatera yang Disiapkan Hutama Karya
18 jam lalu

Hutama Karya siapkan sedikitnya 25 rest area di Tol Trans Sumatera untuk arus mudik Idul Fitri 2023. Catat daftarnya.
0 Komentar