Awal Mula Kasus Aditya Anak AKBP Achiruddin Aniaya Ken Admiral

Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya anak AKBP Achiruddin ke Ken Admiral menjadi sorotan publik. Kasus ini bahkan merembet ke mana-mana mulai dari dugaan pencucian uang, pamer hidup mewah yang dilakukan AKBP Achiruddin.
Ternyata masalah ini berawal saat Ken mengirim pesan teks ke Aditya menanyakan soal wanita berinisial D.
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).
300x250
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumaryono menyebut awalnya Ken dan Aditya saling berbalas pesan di aplikasi perpesanan. Pesan itu berisi persoalan wanita berinisial D.
"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," tambahnya.
Pesan soal wanita itulah yang membuat Aditya emosi. Hingga pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali.
"Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor dan terlapor," ungkapnya.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor. Saat itulah, lanjut Sumaryono, terjadi penganiayaan sebagaimana video viral tersebut.
Kendati demikian, polisi tidak menjelaskan lebih rinci siapa wanita berinisial D dalam chat tersebut dan apa hubungannya dengan pelaku dan korban.
AKBP Achiruddin Diperiksa
AKBP Achiruddin menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut. Dia diperiksa sebagai saksi.
"Ya, sesuai jadwal, hari ini saudara AH (Achiruddin) akan dimintai keterangan oleh penyidik Krimum," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (27/4/2023).
Hadi menyebut pemeriksaan itu dilakukan dengan kapasitas Achiruddin sebagai orang tua dari tersangka Aditya. Selain itu, Achiruddin juga berada di lokasi kejadian saat penganiayaan itu. Bahkan, Achiruddin saat kejadian membiarkan penganiyaan itu terjadi.
"Kapasitas dia sebagai orang tua dan sebagai saksi yang saat peristiwa itu terjadi ada di TKP," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut Achiruddin telah mendapatkan sanksi kode etik atas kejadian itu. Namun, Hadi belum bisa memastikan apakah Achiruddin juga akan dipidana atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya itu.
Menurutnya, hal itu nantinya akan diputuskan berdasarkan hasil penyelidikan.
"Nanti seiring dengan proses yang berjalan itu akan didalami oleh penyidik. Propam sudah bekerja, penyidik krimum juga sudah bekerja. Jadi, mereka secara simultan nanti melalukan proses ini bersama," jelasnya.
Simak Video "Buntut Anaknya Lakukan Penganiayaan, AKBP AH Dijatuhi Sanksi Patsus"
(astj/astj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar