Bakal Senasib Fatimah? Kabar Piala Azan Dhiyauddin Kena Pajak, Ini Kata Bea Cukai
:extract_focal()/https%3A%2F%2Ft-2.tstatic.net%2Fmedan%2Ffoto%2Fbank%2Fimages%2Fjuara-azan-kena-pajak-tribunmedan.jpg)
TRIBUN-MEDAN.com - Kemenangan Ustaz H Dhiyauddin Lc MA di Arab Saudi memunculkan tanda tanya tersendiri terkait hadiah yang akan ia bawa pulang ke Indonesia.
Pasalnya, Ustaz H Dhiyauddin Lc MA Muazin juara kedua itu dikhawatirkan bakal dikenai pajak dan Bea Cukai dengan jumlah besar saat tiba di Indonesia nanti.
Kekhawatiran ini muncul sejalan dengan viralnya kasus Fatimah Zahratunnisa yang sempat memenangkan kontes bernyanyi di Jepang.
Saat pulang ke Indonesia, Fatimah Zahratunnisa ditagih biaya sebesar Rp 4,8 juta untuk menebus piala kemenangannya pada 2015 silam.
Akankah Ustaz H Dhiyauddin mengalami hal yang sama? Begini penjelasan pihak bea cukai.
Diketahyui, Ustaz H Dhiyauddin Lc MA baru saja mendapat piala dan uang tunai sebesar 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab Saudi.
Pria asal Aceh Barat itu berhasil meraih juara II lomba azan internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi usai diumumkan, Jumat (7/4/2023) malam.
Mengenai hadiah melalui barang kiriman, pihak Bea Cukai Banda Aceh menyampaikan pada dasarnya memang setiap gift atau hadiah dikenakan pajak, dikutip dari Serambi News, Selasa (11/4/2023).
Barang yang dikirim dengan nilai di atas 3 USD baik itu barang yang dibeli sendiri atau hadiah, akan menjadi objek pajak atas barang kiriman.
Namun perlu diperhatikan kondisi pengenaannya
Misal diberi hadiah laptop oleh teman dari luar negeri melalui barang kiriman, maka berlaku pengenaan pajak barang kiriman.
"Untuk kondisi Syech (Dhiyauddin) tersebut, jika piala dibawa sendiri melalui barang bawaan penumpang maka tidak akan dikenakan pungutan pajak
“Namun jika piala dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia melalui jasa kiriman, akan diperlakukan sebagai 'barang kiriman'.
:extract_focal()/https%3A%2F%2Ft-2.tstatic.net%2Fmedan%2Ffoto%2Fbank%2Fimages%2FSosok-Dhiauddin-Ustaz-Asal-Aceh-Juara-2-Lomba-Azan-Internasional-Dapat-Hadiah-Fantastis-Rp-4-Miliar.jpg)
Pemilik barang dapat melampirkan dokumen pendukung seperti bukti keikutsertaan lomba guna menghindari pengenaan pajak," tambahnya.
Sementara bila Dhiyauddin membawa uang kertas dalam bentuk fisik sebanyak 1 juta riyal atau setara Rp 4 miliar ke Indonesia, maka diwajibkan pelaporan terlebih dahulu.
Pelaporan tersebut dilakukan ke Bank Indonesia (BI) agar mendapat surat izin.
Aturan tersebut mengacu peraturan Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
"Jika sudah memiliki Surat Izin dari Bank Indonesia dan Uang yang dimaksud sesuai dengan yang di declare (Customs Declaration). Maka, tidak dikenakan pajak," jelas call center Bea Cukai Banda Aceh.
Bila yang bersangkutan landing di bandara dengan memberitahukan uang yang dibawa melalui Customs Declaration dan mengantongi izin dari BI, hal itu dipastikan akan aman.
"Dengan catatan uang berbentuk tunai, cek, cek perjalanan, sertifikat deposito, surat sanggup bayar," tambahnya.
Namun, bila yang bersangkutan tidak melakukan perizinan dan tidak mendeclare sesuai kondisi riil, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen.
Sementara hal-hal lain, dari segi kepabeanan dan cukai tidak ada pungutan atas hadiah yang diterima.
Kalaupun ada pungutan pajak, dikenakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi 500 USD.
Perihal besaran pajak hadiah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh memberikan penjelasanna.
Menurut penjelasannya, perlu dipastikan kembali apakah sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara di Arab Saudi atau tidak.
Apabila pajak sudah dipotong oleh pihak penyelenggara, maka atas pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24.
:extract_focal()/https%3A%2F%2Ft-2.tstatic.net%2Fmedan%2Ffoto%2Fbank%2Fimages%2Fsyek-lomba-azan-tribunmedan.jpg)
"(Cukup) dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023 untuk pelaporan Tahun 2024," jawabnya melalui pesan WhatsApp KPP Pratama Banda Aceh bercentang biru, Senin (10/4/2023).
Namun jika belum dipotong, maka pemotongan pajak dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan 2023 di tahun depan, sesuai dengan tarif pajak progresif yang berlaku.
Untuk penghasilan sejumlah Rp 4 miliar seperti hadiah yang diterima muazin Dhiyauddin asal Aceh Barat, maka dikenakan tarif progresif 5 persen hingga 30 persen (sekitar Rp 200 juta hingga Rp 1,2 miliar).
Hal itu tergantung dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bersangkutan seperti apakah sudah menikah atau belum, kemudian jumlah anak dan sebagainya.
"Terkait jumlah pajak yang dipotong, silakan konsultasikan dengan AR (Account Representative) atau Penanggung Jawab NPWP yang bersangkutan," jelasnya.
Diketahui Ustaz Dhiyauddin saat ini sudah berkeluarga dan dikaruniai dua orang anak.
Peraih juara II lomba azan internasional itu kini tinggal di Malaysia karena sedang menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di sana.
Meski demikian, menurut penjelasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, yang bersangkutan tetap dikenakan pajak di Indonesia selama masih berstatus WNI.
"Sepanjang yang bersangkutan belum menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan masih berstatus sebagai WNI, maka status PTKP tersebut tetap dijadikan perhitungan pajak di Indonesia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, prestasi membanggakan berhasil diraih putra Aceh asal Kabupaten Aceh Barat, Ustaz H Dhiyauddin Lc MA.
Ia menyabet juara dua dalam lomba azan internasional yang digelar Otr Elkalam di Arab Saudi.
Dhiyauddin pun mendapatkan hadiah yang fantastis, mencapai 1 juta Riyal atau setara Rp 4 miliar.
Pemenang lomba azan ini diumumkan pada Jumat (7/4/2023) malam.
"Untuk juara dua dari Indonesia, yakni Dhiyauddin berhasil memperoleh satu juta Riyal. Suaranya sangat indah dan tidak mungkin kita lupakan," kata pembawa acara.
Dilansir dari PRNAsia, lomba yang digelar Otr Elkalam menawarkan total hadiah mencapai 12 juta Riyal Saudi atau sekitar 3,3 juta dollar AS atau Rp 48,5 miliar.
Jumlah tersebut merupakan hadiah terbesar dalam sejarah kompetisi internasional semacam ini.
Kompetisi tersebut merupakan salah satu inisiatif dari Otoritas Entertainment Umum Saudi.
Setiap kategori lomba akan diambil juara satu hingga 10, sehingga total ada 20 juara untuk dua kategori.
Juara pertama kategori melantunkan Al-Qur’an mendapatkan hadiah sebesar 800.000 dollar AS atau setara Rp 12 miliar.
Sedangkan juara pertama kategori azan mendapatkan 534.000 dollar AS atau sebesar Rp 8 miliar.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh dalam unggahannya menyampaikan bahwa Dhiyauddin menjadi satu-satunya peserta dari Indonesia yang lolos.
Dhiyauddin berhasil menyingkirkan sekian ribu peserta hingga akhirnya dia menapaki babak final lomba azan di Arab Saudi yang diselenggarakan Otr Elkalam.
"Saya berasal dari Indonesia dan sekarang menjadi muazin di Malaysia," kata Dhiyauddin dalam video yang diterjemahkan oleh KBRI di Riyadh dari unggahan Otr Elkalam.
El Kalam dalam unggahannya mengatakan bahwa dalam hati Dhiyauddin sudah melekat bahasa Arab, karena itu adalah bahasa Al-Qur’an.
(*/ Tribun-Medan.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar