Banding AG Pacar Mario Dandy Ditolak, Begini Penjelasan Hakim
JAKARTA - Terdakwa AG (15) terbukti memberikan jalan untuk Mario Dandy (20) untuk bisa meluapkan amarahnya terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17).
Hakim tunggal Budi Hapsari membacakan memori banding yang diserahkan penasihat hukum AG. Pihak AG menyebutkan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti dalam memori banding.
BACA JUGA:
“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex facti dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” ucap Budi di ruang sidang PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Hakim menyatakan bahwa sejatinya terdakwa AG mengetahui bahwa Mario Dandy masih dendam dan emosi terhadap D. Tetapi, AG memberi jalan untuk pertemuan Mario Dandy dengan korban D.
BACA JUGA:
“Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy bisa bertemu dengan anak korban,” jelas Hakim.
AG memberi jalan dengan cara mengatakan bahwa kartu pelajar D masih ada pada dirinya. Hal tersebut yang membuat pertemuan Mario Dandy dengan D terjadi untuk melampiaskan amarahnya.
“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” papar Hakim.
Akhirnya. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Follow Berita Okezone di Google News
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas dia.
PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG. AG juga dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar