Hakim Banding: AG Beri Jalan Mario Dandy Bertemu David Lampiaskan Amarah - detik

 

Hakim Banding: AG Beri Jalan Mario Dandy Bertemu David Lampiaskan Amarah

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 27 Apr 2023 12:01 WIB
Sidang putusan banding AG (Mulia Budi/detikcom).
Sidang putusan banding AG (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa anak, AG (15), menyerahkan memori banding, yang salah satunya menyebut unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Majelis hakim menyebut AG justru terbukti memberi jalan bagaimana Mario Dandy Satriyo (20) bisa melampiaskan amarah ke David Ozora.

Mulanya, hakim tunggal Budi Hapsari membacakan memori banding yang diserahkan penasihat hukum AG. Dalam memori banding itu, pihak AG menyatakan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti.

"Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex facti dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti," ujar hakim Budi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis (27/4/2023).

PARALLAX IN DETAIL
300x250

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi itu, Hakim Budi menyatakan, pada 20 Februari 2023, sejatinya AG mengetahui Mario Dandy masih dendam dan emosi terhadap David. Namun, kata hakim, anak AG di situ justru memberi jalan agar Mario Dandy bisa bertemu dengan David.

"Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora," kata hakim Budi.

Hakim menyatakan AG memberi jalan dengan mengatakan kartu pelajar David masih ada padanya. Kartu pelajar itulah, kata hakim, yang menjadi sarana untuk Mario Dandy bisa bertemu dengan David dan melampiaskan amarah.

"Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah," kata hakim Budi.

Hakim juga mengesampingkan memori banding penuntut umum. Hakim menilai vonis 3,5 tahun untuk mendidik anak dan contoh bagi masyarakat lain agar tidak berbuat serupa kepada anak.

"Menimbang bahwa menanggapi memori banding tersebut ditinjau dari perbuatan anak dihubungkan dengan pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak selama 3 tahun dan 6 bulan, menurut Pengadilan Tinggi DKI bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," kata hakim Budi.

"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," imbuhnya.

PT DKI Tetap Hukum AG 3,5 Tahun Bui

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15) dan jaksa terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.

"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.

AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Simak Video: PT DKI Putuskan AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Bui Kasus Penganiayaan David




(whn/imk)

Baca Juga

Komentar