Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Singgih mengungkapkan keputusan tersebut telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (10/4/2023). Keputusan tersebut akan segera disampaikan kepada jaksa penuntut umum maupun kepada penasehat hukum terdakwa melalui pengadilan negeri jakarta selatan.
“Upaya langkah hukum berupa kasasi selanjutnya akan diserahkan kepada terdakwa,” ujar Singgih.
Sidang putusan banding diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis hakim pengadilan negeri dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Terlihat polisi menjaga ketat lokasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/4/2023). Selain Ferdy Sambo, pengadilan juga akan membacakan putusan atas banding yang diajukan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar