Polda DIY Gelar Rekonstruksi Mutilasi Wanita di Kaliurang - Beritasatu

 

Polda DIY Gelar Rekonstruksi Mutilasi Wanita di Kaliurang

Rabu, 12 April 2023 | 13:42 WIB
Chandra Adi Nurwidya / RZL
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang terjadi di Kaliurang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang terjadi di Kaliurang. (Beritasatu.com/Chandra Adi Nurwidya)

Yogyakarta, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimum Polda DIY) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita dengan cara mutilasi yang terjadi di Kaliuranga, Yogyakart beberapa waktu yang lalu.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan rekonstruksi dilaksanakan di lima lokasi yang tersebar di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

“Ada di parkiran Rumah Sakit Bethesda, Warmindo Jalan Kaliurang, Mess HD Tenda bergeser ke Toko Bangan dan TKP pembunuhan di penginapan Wisma Anggun 2,” kata Tri Panungko kepada wartawan Rabu (12/4/2023).

Advertisement

Menurut Tri Panungko, dalam rekonstruksi yang digelar di lima lokasi tersebut sebanyak 64 adegan yang dilakukan oleh tersangka. Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi penyelidikan yang nantinya digunakan sebagai pelengkap dalam melaksanakan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebagaimana diberitakan Beritasatu.com sebelumnya, warga Sleman digegerkan kasus penemuan mayat perempuan yang menjadi korban mutilasi di sebuah penginapan di Jalan Kaliurang. Korban diketahui bernama Ayu Indraswari (34) yang merupakan warga kota Yogyakarta.

Aparat kepolisian kemudian menangkap pelaku yang berinisial H di Temanggung Jawa Tengah. Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan motif tersangka melakukan pembunuhan adalah ingin menguasai harta korban karena tersangka terlilit hutang pinjaman online.

"Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjaman online atau pinjol dari tiga aplikasi senilai 8 juta sehingga yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi hutang dengan mendapatkan uang secara cepat, " katanya pada 21 Maret 2023.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar