Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kasasi Pilihan Ricky Rizal

    Banding Ditolak, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi - inews

    3 min read

     

    Banding Ditolak, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi

    Banding Ditolak, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi
    Ricky Rizal akan mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Antara)

    JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir JRicky Rizal akan melayangkan kasasi. Langkah itu diambil lantaran upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

    ShopeeShopee
    Promo Voucher iNews
    BIG RAMADAN SALE
    Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.
    LIHAT KODE
    2CM
    S & K
    📅 31 May 2023

    "Ya Insya Allah Ricky Rizal akan kasasi. Tidak menerima putusan ini," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar, Rabu (12/4/2023).

    Baca Juga

    Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ricky Rizal itu tidak tepat.

    "Menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," ucapnya.

    Baca Juga

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. 

    "Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

    Majelis hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky.

    "Majelis hakim tingkat banding sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama," tutur Mulyanto.

    Editor : Rizal Bomantama

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS