Banding Ditolak, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal akan melayangkan kasasi. Langkah itu diambil lantaran upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
BIG RAMADAN SALE
"Ya Insya Allah Ricky Rizal akan kasasi. Tidak menerima putusan ini," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar, Rabu (12/4/2023).
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ricky Rizal itu tidak tepat.
"Menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky.
"Majelis hakim tingkat banding sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama," tutur Mulyanto.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar