Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara - Beritasatu

 

Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Rabu, 12 April 2023 | 17:25 WIB
Agnes Tahir Purba / FFS
Ricky Rizal.
Ricky Rizal. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Ricky Rizal atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis PN Jaksel terhadap ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut yaitu pidana penjara selama 13 tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Mulyant, dan didampingi hakim anggota Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Sebelumnya pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Bripka Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Adapun alasan pemberat menurut majelis hakim adalah Bripka RR berbelit-belit dan mencoreng citra institusi Polri. Adapun hal meringankan adalah RR memiliki tanggungan keluarga. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.

Pada hari ini, Rabu (12/04/2023) hasil putusan banding Ferdy Sambo juga telah dibacakan oleh ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso. PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Tak hanya itu, hasil putusan banding terhadap terdakwa Putri Candrawathi pun telah dibacakan. Majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis PN Jaksel terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yaitu penjara selama 20 tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Ewit Soetriadi.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diawali dengan pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Tersulut amarah sesaat, Brigadir J tewas ditembak oleh Sambo Cs di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya