Kasus Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara - Beritasatu

 

Kasus Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 April 2023 | 19:48 WIB
Agnes Tahir Purba / FFS
Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Kuat Ma'ruf atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis PN Jaksel terhadap asisten rumah tangga sekaligus sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut yaitu pidana penjara selama 15 tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding perkara pembunuhan berencana Brigadir J dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah, dan didampingi anggota hakim Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, dan Tony Pribadi.

Sebelumnya pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun alasan pemberat menurut hakim adalah Kuat Ma'ruf berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat Ma'ruf masih punya tanggungan keluarga. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Kuat Ma'ruf.

Pada hari ini, Rabu (12/04/2023) hasil putusan banding Ferdy Sambo juga telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso. Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Tak hanya itu, hasil putusan banding terhadap terdakwa Putri Candrawathi pun telah dibacakan. Majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis PN Jaksel terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yaitu penjara selama 20 tahun.

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga telah putuskan untuk menguatkan vonis PN Jaksel terhadap ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal yaitu penjara selama 13 tahun.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diawali dengan pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Tersulut amarah, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. 

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya