Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Curanmor Featured Pilihan

    Bikin Resah, 5 Pelaku Curanmor di 11 TKP Ditangkap Polrestabes Surabaya - inews

    3 min read

     

    Bikin Resah, 5 Pelaku Curanmor di 11 TKP Ditangkap Polrestabes Surabaya

    Bikin Resah, 5 Pelaku Curanmor di 11 TKP Ditangkap Polrestabes Surabaya
    Kelima pelaku curanmor saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Lukman Hakim).

    SURABAYA, iNews.id - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polrestabes Surabaya. Kelima pelaku ditangkap berdasarkan 11 kasus Laporan Polisi (LP) curanmor yang diterima Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Shopee

    Voucher Spesial iNews

    Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

    LIHAT KODE
    🕒 31 May 2023

    Kelima pelaku yang ditangkangkap yakni MSS, (23) NR, (23) AM, (42) J, (30) dan pelaku merupakan pelaku pencurian mobil S, (48). Semua pelaku merupakan warga Surabaya. 

    Baca Juga

    “Ini adalah komitmen kami dalam memberantas hasil kejahatan jalanan curanmor di Kota Pahlawan Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Senin (10/4/2023).

    Dia menambahkan, para bandit jalanan itu beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya, di tempat kos, permukiman hingga parkiran pinggir jalan. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci leter T dan L yang telah disiapkan.

    Baca Juga

    "Hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut," tuturnya. 

    Berdasarkan laporan dari warga, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi guna mengungkap kejahatan tersebut. Berbekal informasi dan rekaman kamera pengawas yang ada di lokasi, anggota berhasil menangkap lima orang tersangka berikut beberapa barang bukti. 

    Baca Juga

    "Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya. 

    Editor : Ihya Ulumuddin

    Follow Berita iNewsJatim di Google News

    Bagikan Artikel:
    line sharing button
    Komentar
    Additional JS