Bikin Resah, 5 Pelaku Curanmor di 11 TKP Ditangkap Polrestabes Surabaya
SURABAYA, iNews.id - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polrestabes Surabaya. Kelima pelaku ditangkap berdasarkan 11 kasus Laporan Polisi (LP) curanmor yang diterima Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Voucher Spesial iNews
Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.
Kelima pelaku yang ditangkangkap yakni MSS, (23) NR, (23) AM, (42) J, (30) dan pelaku merupakan pelaku pencurian mobil S, (48). Semua pelaku merupakan warga Surabaya.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas hasil kejahatan jalanan curanmor di Kota Pahlawan Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Senin (10/4/2023).
Dia menambahkan, para bandit jalanan itu beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya, di tempat kos, permukiman hingga parkiran pinggir jalan. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci leter T dan L yang telah disiapkan.
"Hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut," tuturnya.
Berdasarkan laporan dari warga, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi guna mengungkap kejahatan tersebut. Berbekal informasi dan rekaman kamera pengawas yang ada di lokasi, anggota berhasil menangkap lima orang tersangka berikut beberapa barang bukti.
"Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Komentar
Posting Komentar