Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan PPATK Menghadap DPR, Bakal Sengit Lagi?

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR akan menggelar rapat membahas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, pada Selasa, 11 April 2023 pukul 14.00 WIB.
Pihak-pihak yang diundang adalah Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Ketiganya memastikan hadir
"Ya, kami akan hadir besok," kata Mahfud usai menggelar rapat bersama Sri Mulyani Indrawati di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Mahfud dalam kesempatan itu juga kembali menegaskan, tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh dirinya sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat LHA PPATK tahun 2009-2023. Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.
"Keseluruhan LHA atau LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349.874.187.502.987," jelas Mahfud.
Pada hari Senin, Komite TPPU mengatakan akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud menjelaskan, tim gabungan/satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp 189 triliun.
Pada pertemuan sebelumnya antara Mahfud MD dengan Komisi III DPR 29 Maret lalu berlangsung sengit. Mahfud menyindir anggota DPR yang sering berlaku aneh. Pasalnya, kata Mahfud, DPR kadang marah-marah saat rapat kerja atau RDP dengan mitra kerja, tetapi ternyata makelar kasus alias markus.
Pernyataan Mahfud pun memancing interupsi dari sejumlah anggota Komisi III DPR. Salah satunya anggota Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Sebagai pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman merasa perlu mengetahui anggota DPR yang disebut Mahfud sebagai markus.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar