Cegah Dito Mahendra Kabur ke Luar Negeri, Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah Dito Mahendra melarikan diri ke luar negeri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, koordinasi itu dilakukan karena Dito tidak bisa dicekal.
"Saksi tidak bisa dicekal, namun kita sudah koordinasi dengan Imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur ke luar negeri," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).
Bareskrim juga akan menjemput paksa Dito Mahendra. Pasalnya Dito yang mangkir pada panggilan kedua terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua. Tentu saja kami akan ambil langkah, penyidik akan membawa perintah membawa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/4/2023).
Kendati demikian, Djuhandhani belum memerinci terkait kapan pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap Dito Mahendra. Ia hanya mengatakan perintah membawa itu sesuai Pasal 112 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya benar, di mana disebutkan pada Pasal 112 Ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," jelas Djuhandhani.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar