Contoh Negara Lain, Gerindra Setuju Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mobil - detik

 

Contoh Negara Lain, Gerindra Setuju Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mobil

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 21:34 WIB
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI
Rani Mauliani (Foto: Dok. Situs DPRD DKI Jakarta)
Jakarta -

Gerindra menyambut positif rencana menjadikan kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM pemilik mobil. Gerindra meyakini syarat tersebut dapat menangani permasalahan parkir liar, khususnya di jalan lingkungan.

"Kalau itu dirasa memang perlu dikaji untuk menertibkan parkir-parkir liar kenapa tidak kita support kan, Karena terkadang para pelaku parkir sembarangan tidak memikirkan dampak ke orang lain kecuali ketika dampak diri sendiri terjadi," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra Rani Mauliani saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).

Rani menuturkan, kewajiban memiliki garasi sudah terlebih dahulu diterapkan di negara lain. Menurutnya, kewajiban tersebut membuat masyarakat lebih bijaksana serta menaati aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di beberapa negara rasanya garasi menjadi syarat kepemilikan kendaraan sudah lama diterapkan sehingga membuat warganya lebih bijaksana dan matang serta taat aturan," ujarnya.

Koordinator Komisi Bidang Transportasi itu juga menyoroti maraknya parkir liar di jalanan kompleks maupun pemukiman warga yang berujung cekcok antartetangga. Rani lantas mengimbau agar seluruh pihak saling menghormati sesama dengan cara tak parkir sembarangan.

"Kalau misal mau memiliki kendaraan tapi enggak ada tempat parkirnya kan juga jangan jadi warga lain dirugikan, misal jadi parkir di depan rumah orang lain," jelasnya.

"Kalaupun mau parkir di depan rumah sendiri harus dipastikan memang sesuai dan layak sehingga tidak mengganggu lalu lalang kendaraan di wilayah tersebut," lanjutnya.

Rani juga kerap mendapati di beberapa paguyuban memanfaatkan lahan kosong milik warga sebagai lahan parkir. Menurutnya hal itu tak masalah selama tak mengganggu lalu lintas di sekitar permukiman.

"Saya juga melihat adanya paguyuban parkir atau lahan warga yang dijadikan tempat parkir bagi warga sekitar yang mungkin tidak memiliki lahan parkir atau garasi di rumahnya sendiri, biasanya ada di wilayah yang gang-gang nya cukup sempit. Yang penting jangan menganggu hak orang lain melintas akibat kita parkir sembarangan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM pemilik mobil. Dishub DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menekan potensi parkir liar di jalan umum.

"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

"Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan," tambahnya.

Meski begitu, Syafrin mengimbau masyarakat memiliki garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalan.

Imbauan tersebut sekaligus merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi.

"Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi," jelasnya.

Syafrin menekankan warga dilarang memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman. Sebab, jalan tersebut masuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.




(taa/knv)

Baca Juga

Komentar