Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Keluarga di Toraja Kecewa, Kenapa Tidak Ada Keringanan - Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, RANTEPAO - Keluarga Ferdy Sambo di Toraja kecewa dengan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J.
"Kami (keluarga) sangat kecewa dengan putusan tersebut. Tidak habis pikir, kenapa tidak ada sama sekali keringanan atau hal yang dianggap dapat meringakan dari fakta persidangan sebelumnya," ucap keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi via WhatsApps (WA), Rabu (12/4/2023).
Diketahui Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo atas perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Mengadili banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso, dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Atas ditolaknya bading, pihak keluarga di Toraja akan terus memberikan kekuatan pada Ferdy Sambo dan keluarganya di Jakarta.
"Kami (keluarga) dikampung (Toraja) tetap mendukung dan terus mendoakan agar ada titik terang, masih ada upaya hukum Kasasi, yang bisa diupayakan keluarga di Jakarta," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Ferdy Sambo maupun tim kuasa hukum tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Diketahui dalam perkara ini, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 13 Februari 2023 lalu.
Komentar
Posting Komentar