Gandeng Dukcapil, OJK Tingkatkan Pengawasan Industri Jasa Keuangan - Beritasatu

 

Gandeng Dukcapil, OJK Tingkatkan Pengawasan Industri Jasa Keuangan

Selasa, 18 April 2023 | 10:07 WIB
Prisma Ardianto / WBP
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan pengawasan industri jasa keuangan (IJK). Sinergi tersebut dilakukan OJK dengan memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Kerja sama ditandai penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara OJK dan Dukcapil, pekan lalu. PKS dilakukan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Edy Siregar dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi.

"Seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi yang akurat dan cepat, pemanfaatan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil menjadi semakin penting dalam banyak bidang, termasuk di Sektor Jasa Keuangan (SJK)," jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, dalam keterangannya, dikutip Investor Daily, Senin (17/4/2023).

Advertisement

Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat. Lebih khusus, kerja sama ini rangka dalam mendukung kegiatan di sektor jasa keuangan terkait sejumlah layanan digital OJK.

Pertama, kerja sama menyangkut proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU. Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) SLIK OJK berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses masyarakat.

Kedua, verifikasi data pemohon layanan perizinan pelaku usaha jasa keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT). Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.

Ketiga, verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK), aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa.

Aman mengungkapkan, OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.

"OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Aman.

Sebelumnya, pada 2019 OJK dan Kementerian Dalam Negeri sudah menandatangani nota kesepahaman untuk bekerja sama dalam berbagai bidang seperti pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas OJK dan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya