Gudang Solar di Madiun Digerebek, Pertamina Investigasi Keterlibatan SPBU
Reporter : Fatihah Ibnu Fiqri
Magetan (beritajatim.com) – Setelah sekian lama seolah kebal hukum, lokasi gudang yang digunakan untuk menimbun Solar berakhir digerebek oleh Pertamina Jatim Balinus melibatkan kepolisian.
Tepatnya, di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, gudang yang terdapat jerigen jumbo dan truk untuk melangsir solar di wilayah Magetan itu digerebek oleh Tim dari Kepolisian Polres Magetan bersama Kaskogartap Garnisun III Surabaya dan Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Balinus pada hari Minggu (09/04/2023) malam.
Section Head Communication and Relations PT Pertamina Patra Niaga Jatim Balinus Taufiq Kurniawan membenarkan peristiwa penggerebekan gudang pelangsir solar di wilayah Madiun tersebut.
“Betul, tim Pertamina bersama aparat telah melakukan penggerebekan terhadap gudang pelangsir solar bersubsidi di Madiun. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas atensi dari kepolisian sehingga mampu mengurangi oknum oknum liar pelangsir solar subsidi yang mendistribusikan BBM subsidi yang tidak sesuai pada tempatnya,” kata Taufiq melalui sambungan telepon, Kamis (13/04/2023).
Dia kembali menegaskan, faktor penyalahgunaan BBM itu terletak pada konsumen. Ada beberapa konsumen yang memodifikasi kendaraanya hingga melakukan pengisian tidak secara semestinya hingga tidak disertai dokumen yang sah.
“Yang jelas kami apresiasi pihak atas kerja keras pihak kepolisian bisa membongkar praktik ilegal pelangsiran solar subsidi hingga berhasil digerebeknya gudang tempat penimbunannya di Madiun,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Taufiq, pihak Pertamina berjanji akan senantiasa kooperatif dan akan terlibat aktif apabila diperlukan keterangan oleh pihak kepolisian atas kasus ini.
“Karena sudah dapat dipastikan di Madiun raya distributor BBM hanya Pertamina saja. Jadi tidak mungkin pelaku pelangsir dan penimbun BBM subsidi ini mengelak lagi,” tegasnya.
Pihaknya juga tengah melakukan investigasi, utamanya terhadap sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang apabila dalam pemeriksaan ada keterkaitan dengan praktik ilegal tersebut, Taufiq mengaku saat ini masih menerjunkan tim untuk investigasi.
“Saat ini kami masih menunggu hasil investigasi ya. Apabila kita temukan kesalahan, tentunya akan kita berikan sanksi. Baik berupa teguran, lisan, tulisan maupun pencabutan alokasi hingga yang terberat pemutusan hubungan usaha,” Taufiq memungkasi.
Untuk diketahui, terbongkarnya praktek ilegal di atas, bermula dari petugas gabungan, yaitu Polres Magetan bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Balinus dan Tim Kaskogartap Garnisun III Surabaya menangkap sebuah truk disekitaran SPBU di Kecamatan Maospati pada Minggu (09/04/2023). Truk tersebut diduga mengisi solar dalam jumlah banyak dan membawanya ke sebuah gudang di Sukolilo Kecamatan Jiwan Madiun.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, terungkap, BBM subsidi jenis solar tersebut tidak hanya ditimbun di Madiun. Tetapi juga ditimbun di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Dikonfirmasi terpisah Kasat Serse Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto masih belum bisa membeberkan secara rinci. Ia hanya menjawab singkat “Sabar ya masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Nanti kalau sudah selesai hasil penyelidikan dan penyidikan akan kita sampaikan,” kata Rudy. (fiq/ted).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar