Hakim Tolak Keberatan AG Pacar Mario Dandy! - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Hakim Tolak Keberatan AG Pacar Mario Dandy! - detik

Share This

 

Hakim Tolak Keberatan AG Pacar Mario Dandy!

Mulia Budi - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 10:11 WIB
ilustrasi pengadilan
Ilustrasi Pengadilan (iStock)
Jakarta -

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi.

"Eksepsi ditolak," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Senin (3/4/2023).

Hafiz mengatakan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun dia belum merinci siapa saja yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Dilanjutkan pemeriksaan saksi," ujarnya.

Ayah David, Jonathan Latumahina, tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jonathan memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.28 WIB bersama kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni.

Jonathan belum memberikan pernyataan apa pun. Dia langsung memasuki ruang sidang.

"Nanti setelah sidang aja, ya," kata salah satu orang dari pihak keluarga David yang mendampingi Jonathan.

AG diketahui dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

"Pertama, primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).

Lihat juga Video: Pihak David Sebut Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Anak AG




(haf/haf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages