0
News
    Home Featured Pilihan Praka ANG

    Hukuman Disiplin Militer yang Mungkin Diterima Praka ANG, Penendang Motor Ibu Bonceng Anak di Bekasi - Beritasatu

    9 min read

     

    Hukuman Disiplin Militer yang Mungkin Diterima Praka ANG, Penendang Motor Ibu Bonceng Anak di Bekasi

    Rabu, 26 April 2023 | 16:20 WIB
    Ilyasa Mochammad Rifqi Siswadi / KL
    Pria berbaju loreng diduga oknum TNI menggunakan motor berpelat AA-6536-JZ menendang motor ibu-ibu yang memboncengkan seorang anak. Kejadian ini terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
    Pria berbaju loreng diduga oknum TNI menggunakan motor berpelat AA-6536-JZ menendang motor ibu-ibu yang memboncengkan seorang anak. Kejadian ini terekam kamera dan videonya viral di media sosial. (Tangkapan Layar/Beritasatu.com)

    Jakarta, Beritasatu.com - Viralnya kelakuan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menendang motor ibu membawa anak membuat publik penasaran akan hukuman yang diterima oknum tersebut? Simak kemungkinan-kemungkinan hukuman disiplin yang akan diterima anggota oknum.

    Baru-baru ini publik dibuat geram dengan video yang memperlihatkan tingkah arogan salah satu anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang menendang seorang pengendara motor, yakni ibu yang tengah membonceng anaknya, di Bekasi, Jawa Barat. Di video yang viral tampak anggota TNI menendang motor ibu tersebut hingga oleng.

    Netizen pun beramai-ramai menandai akun media sosial resmi TNI AU. Tidak butuh waktu lama, akun Twitter resmi TNI AU merespons video tersebut dan mengakui bahwa orang berpakaian TNI yang menendang motor ibu yang tengah membonceng anaknya itu merupakan bagian dari anggotanya yang berdinas di Bekasi, Jawa Barat. Oknum tersebut adalah Praka ANG, anggota Denhanud 471.

    Setelah mengetahui bahwa penendang motor merupakan bagian dari anggota TNI AU, sontak saja netizen berharap bahwa Praka ANG harus dihukum seberat-beratnya atas perilaku arogannya yang sangat bertolak belakang dengan tugas dari TNI yang seharusnya bersama rakyat dan melindungi rakyat.

    Advertisement

    Salah satu netizen dengan akun @ocarozano penasaran terkait hukuman apa yang akan diterima oleh anggota TNI AU tersebut.

    “Izin bertanya airmen. Sanksi disiplin dari atasan itu seperti apa? Apa hanya hukuman mental, bukan fisik?” cuit akun tersebut di Twitter.

    Akun resmi TNI AU pun menjawab bahwa hukuman yang diterima pastinya sangat perih.

    “Terlalu pedih untuk diceritakan apalagi divideokan, admin takut mengganggu selera anda di saat menikmati suguhan lebaran. Percayalah, hukuman disiplin di TNI itu bukan sekedar menggosok WC,” cuit akun @_TNIAU.

    Hukuman Disiplin Militer yang Mungkin Diterima Praka ANG, Penendang Motor Ibu Bonceng Anak di Bekasi
    Tangkapan layar cuitan akun Twitter resmi TNI AU seputar hukuman disiplin militer anggota TNI yang viral karena menendang motor seorang ibu yang tengah membonceng anak.

    Admin Twitter @_TNIAU juga menyampaikan ke netizen apabila hendak mengetahui bagaimana hukuman disiplin dari dari TNI AU, orang-orang bisa mencari di platform YouTube karena ada sebagian kecil hukuman disiplin TNI AU yang diposting di platform tersebut.

    Tangkapan layar cuitan akun Twitter TNI AU soal hukuman disiplin militer anggota TNI yang viral karena menendang motor seorang ibu yang tengah membonceng anak.

    1. Teguran dan Pembinaan
    Teguran dan pembinaan merupakan salah satu hukuman yang nampaknya akan pasti diterima oleh Praka ANG karena sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan arogan di jalanan dengan aksinya menendang motor yang dibawa seorang ibu di Bekasi.

    Teguran dan pembinaan biasanya akan dilakukan oleh komandan dan para senior dari oknum ini yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera agar oknum tersebut tidak lagi melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari yang dapat mencoreng citra TNI di kalangan masyarakat.

    2. Penahanan
    Hukuman disiplin militer lain yang mungkin juga akan diterima Praka ANG adalah penahanan. Itu karena mengingat perilaku Praka ANG tidak hanya mencoreng nama baiknya sendiri, tetapi juga mencoreng citra institusi TNI AU.

    Hukuman penahanan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yang mengatur tentang hukuman yang akan diterima oleh para oknum TNI pelaku pelanggaran yang bertindak sewenang-wenang dan indisipliner baik ketika berada di lingkungan TNI, ataupun di lingkungan Masyarakat.

    Penahanan ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 dengan hukuman paling ringan maksimal penahanan 14 hari, dan hukuman akibat tindak indisipliner berat akan mendapat penahanan paling lama 21 hari.

    3. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
    Hukuman disiplin paling berat yang akan diterima oleh anggota TNI yang berbuat ulah, baik di lingkungan TNI ataupun di lingkungan masyarakat, adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan TNI.

    Pemberhentian tidak dengan hormat ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Pemberhentian Militer Sukarela dari Dinas Tentara.

    Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan TNI bisa berlaku apabila terdapat pelanggaran yang sangat berat yang bisa merugikan instansi TNI itu sendiri.

    Itulah beberapa hukuman disiplin militer yang kemungkinan diterima oleh Praka ANG, oknum TNI AU yang melakukan tindakan arogan dengan menendang motor seorangibu di jalanan.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Kopasgat TNI AU Minta Maaf kepada Ibu Pemotor yang Ditendang Praka ANG

    Kopasgat TNI AU Minta Maaf kepada Ibu Pemotor yang Ditendang Praka ANG

    NASIONAL
    Ingin Minta Maaf, Komandan Denhanud 471 TNI AU Cari Ibu Bonceng Anak Korban Tendangan Praka ANG

    Ingin Minta Maaf, Komandan Denhanud 471 TNI AU Cari Ibu Bonceng Anak Korban Tendangan Praka ANG

    NUSANTARA
    Praka ANG, Oknum TNI yang Tendang Motor Ibu Bonceng Anak Dapat Sanksi Disiplin

    Praka ANG, Oknum TNI yang Tendang Motor Ibu Bonceng Anak Dapat Sanksi Disiplin

    NUSANTARA

    BERITA TERKINI

    Arus Balik Lebaran, Penumpang Bima NTB-NTT Naik 50 Persen

    Arus Balik Lebaran, Penumpang Bima NTB-NTT Naik 50 Persen

    NASIONAL 3 menit yang lalu
    West Ham vs Liverpool: Pertahanan the Reds Rapuh

    West Ham vs Liverpool: Pertahanan the Reds Rapuh

    SPORT 8 menit yang lalu
    Ikuti Pameran Hannover Messe di Jerman, JIEP Siap Jaring Investor Eropa

    Ikuti Pameran Hannover Messe di Jerman, JIEP Siap Jaring Investor Eropa

    EKONOMI 16 menit yang lalu
    Penyaluran Kredit Baru Triwulan II Diproyeksikan Lebih Moncer

    Penyaluran Kredit Baru Triwulan II Diproyeksikan Lebih Moncer

    EKONOMI 17 menit yang lalu
    Disdukcapil DKI Perkirakan Arus Urbanisasi Pasca-Lebaran 40.000 Orang

    Disdukcapil DKI Perkirakan Arus Urbanisasi Pasca-Lebaran 40.000 Orang

    MEGAPOLITAN 24 menit yang lalu
    Usung Ganjar, PPP Segera Lakukan Komunikasi dengan Megawati dan Jokowi

    Usung Ganjar, PPP Segera Lakukan Komunikasi dengan Megawati dan Jokowi

    BERSATU KAWAL PEMILU 28 menit yang lalu
    Ulah Pengemudi Gunakan Pelat Dinas Polri Palsu Berbuntut Panjang

    Ulah Pengemudi Gunakan Pelat Dinas Polri Palsu Berbuntut Panjang

    NUSANTARA 30 menit yang lalu
    Mardiono Ungkap 4 Alasan PPP Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres di Pilpres 2024

    Mardiono Ungkap 4 Alasan PPP Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres di Pilpres 2024

    BERSATU KAWAL PEMILU 32 menit yang lalu
    Cegah Dampak Lebih Luas, PLN NTB Percepat Perbaikan Listrik PLTU Jeranjang

    Cegah Dampak Lebih Luas, PLN NTB Percepat Perbaikan Listrik PLTU Jeranjang

    NASIONAL 37 menit yang lalu
    Arus Balik di Bandara Soekarno Hatta Mulai Mereda

    Arus Balik di Bandara Soekarno Hatta Mulai Mereda

    MEGAPOLITAN 37 menit yang lalu
    Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
    B-FILES
    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Komentar
    Additional JS