Pilihan

Hutama Karya Operasikan Ruas Tol Fungsional untuk Mudik Lebaran, Bagaimana Persiapannya? - Tempo

 

Hutama Karya Operasikan Ruas Tol Fungsional untuk Mudik Lebaran, Bagaimana Persiapannya?

Reporter

Selasa, 11 April 2023 05:00 WIB

TEMPO.COJakarta - PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan sejumlah ruas tol fungsional untuk mudik Lebaran 2023. "Kami juga akan membuat jalur fungsional selama Lebaran dengan total panjang 85 km," kata Direktur Utama Hutama Karya, Budi Hartodalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Senin, 10 April 2023.

Adapun jalur tol fungsional tersebut merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera. Berikut adalah ruas jalan tol yang akan dioperasikan secara fungsional oleh Hutama Karya:

Baca Juga:

- Ruas Tol Indralaya-Prabumulih sejauh 64,5 kilometer;

- Ruas Tol Sigli-Banda Aceh sepanjang 12,7 kilometer;

- Ruas Tol Binjai-Langsa-Parapat-Stabat Akses Jalan Proklamasi sepanjang 8 kilometer;

Baca Juga:

- Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 28,5 kilometer;

- Ruas Tol Segmen Tebing Tinggi-Indralaya sepanjang 15,6 kilometer.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, menjelaskan Hutama Karya sudah 100 persen dalam menyiapkan tol fungsional ini. "Ada tiga, Indralaya-Prabumulih kemudian Stabat Proklamasi, sama Aceh Seksi 5 dan 6,” ucapnya.

Tol fungsional tersebut akan beroperasi dari pagi hingga sore. Selain itu, nanti pihaknya akan mengikuti arahan dari Korp Lalu Lintas atau Korlantas Polri.

Selain itu, dia menyampaikan antisipasi masyarakat yang kehabisan saldo dalam kartu e-toll-nya. “Nanti kita siapkan gate terpisah. Tepi sebelum masuk gate itu, kita sudah wanti-wanti, kalau kurang harus ambil kiri,” ujar Koentjoro.

Namun, tetap akan jadi masalah jika pengguna dengan saldo e-toll kurang tetap mengambil gate di tengah. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan edukasi untuk pengguna jalan Tol Trans Sumatera di rest area atau di sebelum gerbang. 

“Sama kita siapkan asongan isi ulang. Kita datangi untuk isi ulang. (Belajar) dari pengalaman sebelumnya,” tuturnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

Antisipasi Lonjakan Penumpang Mudik Lebaran, Pelita Air Luncurkan 3 Rute Baru ke Pulau Sumatera

8 menit lalu

Penambahan rute baru merupakan wujud komitmen Pelita Air untuk memperkuat layanan rute domestik demi mendukung konektivitas udara di Indonesia.

Jokowi Tinjau Kesiapan Mudik di Pelabuhan Merak Banten

30 menit lalu

Jokowi bertolak ke Pelabuhan Merak, Banten pada pagi ini, Selasa, 11 April 2023 untuk mengecek kesiapan mudik lebaran 2023.

Tiket Pelni Terjual 60 Persen di Awal Mudik Lebaran

1 jam lalu

PT Pelni (Persero) telah menjual tiket arus mudik Lebaran sebanyak 134.216 atau sekitar 60 persen dari proyeksi.

Hutama Karya Siapkan 597 Kilometer Jalan Tol Trans Sumatera untuk Mudik Lebaran

2 jam lalu

PT Hutama Karya menyiapkan Jalan Tol Trans Sumatera sepanjang 597 kilometer untuk arus mudik Lebaran.

Saran buat Ibu Hamil yang akan Mudik Lebaran 2023

2 jam lalu

Ibu hamil diminta untuk memeriksakan kondisi kesehatan dan kandungan sebelum mudik Lebaran 2023 agar tak membahayakan kesehatan dan janin.

Traveloka Catat Minat Perjalanan Saat Libur Lebaran Meningkat Hampir 2 Kali Lipat

2 jam lalu

Bagaimana tren antusiasme masyarakat dalam melakukan perjalanan selama periode libur lebaran 2023? Traveloka mencatat tingkat perjalanan meningkat.

Hindari Pergi Mudik Lebaran 2023 di Tanggal Ini, Biar Tak Kena Macet

3 jam lalu

Diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk tarif terjauh Tol Jakarta-Cikampek untuk Kendaraan Golongan I selama mudik Lebaran 2023.

Fasilitas Rest Area Jalan Tol Ditambah, Dukung Mudik Lebaran

3 jam lalu

Kementerian PUPR meningkatkan fasilitas di rest area jalan tol untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran.

Lion Air Group Latih Awak Kabin Sambut Lonjakan Penumpang Mudik Lebaran

4 jam lalu

Maskapai Lion Air Group mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi musim ramai mudik Lebaran dengan melakukan pelatihan

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Dasar Aturannya

4 jam lalu

ASN yang melanggar aturan alias tetap mudik pakai mobil dinas akan dikenai sanksi yang tercantum di Pasal 7 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek