Jadi Tersangka, Rafael Alun Belum Dicegah untuk Bepergian ke Luar Negeri - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jadi Tersangka, Rafael Alun Belum Dicegah untuk Bepergian ke Luar Negeri - inews

Share This

 

Jadi Tersangka, Rafael Alun Belum Dicegah untuk Bepergian ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Rafael Alun Belum Dicegah untuk Bepergian ke Luar Negeri
Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Namun memang, KPK belum mencegah Rafael Alun untuk bepergian ke luar negeri.

Shopee

Voucher Spesial iNews

Kupon Shopee

LIHAT KODE
🕒 14 Apr 2023

"Ya nanti kami akan cek kembali karena kan proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).

Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Rafael Alun, hingga hari ini.

"Belum. Nanti kalau sudah ada, diinformasikan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun, pada Senin, 3 April 2023. Mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

Namun memang, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu.

"Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," kata Ali Fikri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages