Janji Jonathan Latumahina Saat Mario Dandy dan Shane Nanti Bebas: Gue Jemput Depan Gerbang LP - Bangkapos

 

Janji Jonathan Latumahina Saat Mario Dandy dan Shane Nanti Bebas: Gue Jemput Depan Gerbang LP - Bangkapos.com

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
Janji Jonathan Latumahina Saat Mario Dandy dan Shane Nanti Bebas: Gue Jemput Depan Gerbang LP
Twitter.com dan Tribunnews.com
Kolage foto Jonathan Latumahina dan kedua tersangka penganiayaan anaknya 

BANGKAPOS.COM - Jonathan Latumahina mengambil sikap soal lama tuntutan penjara terhadap para pelaku penganiayaan anaknya, David Ozora.

Baru-baru ini, AG (15) dituntut 4 tahun penjara dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski kecewa, Jonathan mengungkap hukuman tersebut sudah maksimal, mengingat AG masih di bawah umur

“Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan-potongan yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal. Kami apresiasi jaksa,” kata Jonathan Latumahina lewat akun Twitternya @seeksiksuck.

Setelahnya, ia melontar janji kepada Mario Dandy dan Shane Lukas yang jadi tersangka penganiayaan berat David OzoraJonathan Latumahina bersumpah akan menjemput dua tersangka ini setelah bebas.

“Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput di depan gerbang LP,” ujarnya.

“Semoga mereka ( Mario Dandy dan Shane -red) masih pada sehat saat tiba,” sambungnya.

Diperkirakan, Mario Dandy dan Shane akan mendapat tuntutan maksimal 12 tanpa keringanan.

Itu pun di luar tuntutan atas laporan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan yang sempat viral di medsos.

AG dituntut 4 tahun penjara

AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), dituntut pidana 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam sidang tertutup, Rabu (5/4/2023).

Saat itu AG didampingi ibu dan walinya.

Dilansir Kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menyampaikan, jaksa menuntut majelis hakim agar memvonis AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer berdasarkan Pasal 355 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau tindak pidana penganiayaan berat terencana.

”Terhadap yang bersangkutan salah satunya dituntut LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama 4 tahun,” kata Syarief kepada awak media.

Pidana itu, menurut jaksa, patut diberikan karena AG memenuhi semua unsur dakwaan dari pemeriksaan fakta-fakta, barang bukti, dan saksi.

Sebelumnya, jaksa mendakwa AG dengan tiga dakwaan. Dakwaan primer pertama Pasal 353 Ayat 2 KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Dakwaan primer kedua adalah Pasal 355 Ayat 1 mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu serta Pasal 56 Ayat 2 KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kemudian dalam dakwaan ketiga dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Terkait hal yang memberatkan tuntutan, Syarief belum bisa membukanya secara detail ke publik. Hal itu akan disampaikan dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada Senin (10/4/2023).

Perkara ini berawal dari kasus penganiayaan terhadap David di perumahan di Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) dengan tersangka Mario Dandy Satrio (20).

Penganiayaan itu juga melibatkan tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan AG. Akibatnya, korban kritis dan menjalani pengobatan panjang hingga hari ini. Korban kini dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Sementara itu, Mario dan Shane masih ditahan di Polda Metro Jaya dan berkas perkaranya tengah diproses untuk dikirim ke kejaksaan.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Baca Juga

Komentar