Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila Dituntut 12 Tahun
Bandar Lampung, Beritasatu.com - Terdakwa kasus suap penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yang merupakan mantan Rektor Unila, Karomani dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Widya Hari Sutanto, saat membacakan tuntutan di PN Tanjungkarang, Bandar lampung, Kamis (27/4/2023).
Karomani dinilai JPU telah terbukti memenuhi unsur dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagai penyelenggara negara, Karomani seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi sehingga hal ini bertentangan dengan sebagaimana dirinya selaku penyelenggara negara.
"Dalam persidangan ini terdakwa selaku penerima gratifikasi dibebankan kewajiban bahwa gratifikasi itu bukanlah suap, namun tidak mampu membuktikan gratifikasi yang diterimanya tersebut bukanlah suap," ucap Widya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, JPU menilai gratifikasi yang diterima Karomani masuk kategori suap, karena diberikan saat Karomani menjabat sebagai penyelenggara negara yakni Rektor Unila periode 2019-2023.
Hal itu diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Selain tuntutan penjara, Karomani juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar dan SG$ 10.000.
"Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun," ucapnya.
Terkait tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum Karomani, Sukarmin mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Hakim Ketua Lingga Setiawan memberikan waktu terdakwa menyusun pledoi hingga 2 Mei 2023.
Selain Karomani, pada Kamis (27/4/2023) dua terdakwa lainnya yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjalani sidang tuntutan.
Heryandi dan Basri sama-sama dituntut lima tahun pidana penjara, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti, dimana Heryandi sebesar Rp 300 juta dan Basri sebesar Rp 150 juta.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar