45 Kandidat Lolos Seleksi ADK OJK 2023-2028

Jakarta, Beritasatu.com - 45 kandidat lolos seleksi tahap I atau administratif sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023-2028.
Mereka akan berebut dua kursi tambahan sesuai amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (UU PPSK).
Dua kursi yang dimaksud yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap ADK. Satu lagi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap ADK.
Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon ADK OJK Periode 2023-2028 Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada sebanyak 45 nama Calon ADK OJK yang ditetapkan lulus Seleksi Tahap I. Keputusan Pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
"Dalam rangka Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif)," ungkap Sri Mulyani dalam pengumumannya, Kamis (27/4/2023).
Masyarakat yang ingin berpartisipasi menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada Pansel dapat mengirimkan ke email seleksidkojk@kemenkeu.go.id atau via surat kepada Pansel dengan alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 27 April 2023 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Bukti atau dokumen pendukung dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat (apabila ada).
"Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia Seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima," imbuh Sri Mulyani.
Nantinya, Hasil Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) akan diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go. id. Pengumuman setelah tanggal 15 Mei 2023, yaitu setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan/ atau informasi dari masyarakat.
Di sisi lain, Pansel juga mengimbau agar Calon ADK OJK menjaga kesehatan pribadi masing-masing. Hal ini menjadi penting apalagi saat ini dalam masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi dan guna menjaga kelancaran pelaksanaan proses seleksi.
"Sehingga dapat mengikuti seluruh proses seleksi secara tepat waktu sesuai jadwal, termasuk mengikuti tahapan Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan (hadir secara fisik) di rumah sakit yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi, yang akan dilaksanakan segera setelah pengumuman hasil Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah)," pungkas Sri Mulyani.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

OJK Siap Bangun Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa

Mantan Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Tutup Usia

OJK: Bank MNC dan Bank Nobu Akan Merger

Aturan Baru OJK Akomodir Kebutuhan Pialang Asuransi Digital

Penuhi Kebutuhan Organisasi, OJK Angkat 268 Pegawai Baru

Gandeng Dukcapil, OJK Tingkatkan Pengawasan Industri Jasa Keuangan
BERITA TERKINI

Dijagokan GMPI Dampingi Ganjar Pranowo, Gus Yaqut Ingin Fokus sebagai Menag

Arus Balik, Jasa Marga Catat 708.000 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Rayakan Lebaran, BCL dan Tiko Aryawardhana Tampil dengan Kostum Senada

Minta Maaf Soal Pencapresan Ganjar Pranowo, PSI Bakal Sowan ke PDIP

H+5 Lebaran, 43.500 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Jakarta

Lirik Lagu Super dari Seventeen Beserta Terjemahannya

Dekati Profitabilitas, Ebitda GoTo Naik 67 Persen di Kuartal I 2023

Sandiaga Uno Beberkan Pesan Prabowo Subianto seusai Keluar dari Gerindra

Sandiaga Uno Dipanggil Jokowi untuk Pertama Kalinya Usai Mundur dari Gerindra

Waspada! Ini Penyakit pada Anak yang Muncul Setelah Lebaran


B-FILES

Tidak ada komentar:
Posting Komentar