Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home OJK

    45 Kandidat Lolos Seleksi ADK OJK 2023-2028 - Beritasatu

    8 min read

     

    45 Kandidat Lolos Seleksi ADK OJK 2023-2028

    Kamis, 27 April 2023 | 19:25 WIB
    Prisma Ardianto / WDP
    Ilustrasi OJK.
    Ilustrasi OJK. (Antara)

    Jakarta, Beritasatu.com - 45 kandidat lolos seleksi tahap I atau administratif sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023-2028.

    Mereka akan berebut dua kursi tambahan sesuai amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (UU PPSK).

    Dua kursi yang dimaksud yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap ADK. Satu lagi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap ADK.

    Advertisement

    Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon ADK OJK Periode 2023-2028 Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada sebanyak 45 nama Calon ADK OJK yang ditetapkan lulus Seleksi Tahap I. Keputusan Pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

    "Dalam rangka Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif)," ungkap Sri Mulyani dalam pengumumannya, Kamis (27/4/2023).

    Masyarakat yang ingin berpartisipasi menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada Pansel dapat mengirimkan ke email seleksidkojk@kemenkeu.go.id atau via surat kepada Pansel dengan alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 27 April 2023 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Bukti atau dokumen pendukung dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat (apabila ada).

    "Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia Seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima," imbuh Sri Mulyani.

    Nantinya, Hasil Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) akan diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go. id. Pengumuman setelah tanggal 15 Mei 2023, yaitu setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan/ atau informasi dari masyarakat.

    Di sisi lain, Pansel juga mengimbau agar Calon ADK OJK menjaga kesehatan pribadi masing-masing. Hal ini menjadi penting apalagi saat ini dalam masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi dan guna menjaga kelancaran pelaksanaan proses seleksi.

    "Sehingga dapat mengikuti seluruh proses seleksi secara tepat waktu sesuai jadwal, termasuk mengikuti tahapan Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan (hadir secara fisik) di rumah sakit yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi, yang akan dilaksanakan segera setelah pengumuman hasil Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah)," pungkas Sri Mulyani. 

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    OJK Siap Bangun Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa

    OJK Siap Bangun Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa

    EKONOMI
    Mantan Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Tutup Usia

    Mantan Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Tutup Usia

    EKONOMI
    OJK: Bank MNC dan Bank Nobu Akan Merger

    OJK: Bank MNC dan Bank Nobu Akan Merger

    EKONOMI
    Aturan Baru OJK Akomodir Kebutuhan Pialang Asuransi Digital

    Aturan Baru OJK Akomodir Kebutuhan Pialang Asuransi Digital

    EKONOMI
    Penuhi Kebutuhan Organisasi, OJK Angkat 268 Pegawai Baru

    Penuhi Kebutuhan Organisasi, OJK Angkat 268 Pegawai Baru

    EKONOMI
    Gandeng Dukcapil, OJK Tingkatkan Pengawasan Industri Jasa Keuangan

    Gandeng Dukcapil, OJK Tingkatkan Pengawasan Industri Jasa Keuangan

    EKONOMI

    BERITA TERKINI

    Dijagokan GMPI Dampingi Ganjar Pranowo, Gus Yaqut Ingin Fokus sebagai Menag

    Dijagokan GMPI Dampingi Ganjar Pranowo, Gus Yaqut Ingin Fokus sebagai Menag

    BERSATU KAWAL PEMILU 4 menit yang lalu
    Arus Balik, Jasa Marga Catat 708.000 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

    Arus Balik, Jasa Marga Catat 708.000 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

    NUSANTARA 6 menit yang lalu
    Rayakan Lebaran, BCL dan Tiko Aryawardhana Tampil dengan Kostum Senada

    Rayakan Lebaran, BCL dan Tiko Aryawardhana Tampil dengan Kostum Senada

    LIFESTYLE 7 menit yang lalu
    Minta Maaf Soal Pencapresan Ganjar Pranowo, PSI Bakal Sowan ke PDIP

    Minta Maaf Soal Pencapresan Ganjar Pranowo, PSI Bakal Sowan ke PDIP

    BERSATU KAWAL PEMILU 15 menit yang lalu
    H+5 Lebaran, 43.500 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Jakarta

    H+5 Lebaran, 43.500 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Jakarta

    MEGAPOLITAN 17 menit yang lalu
    Lirik Lagu Super dari Seventeen Beserta Terjemahannya

    Lirik Lagu Super dari Seventeen Beserta Terjemahannya

    LIFESTYLE 28 menit yang lalu
    Dekati Profitabilitas, Ebitda GoTo Naik 67 Persen di Kuartal I 2023

    Dekati Profitabilitas, Ebitda GoTo Naik 67 Persen di Kuartal I 2023

    EKONOMI 31 menit yang lalu
    Sandiaga Uno Beberkan Pesan Prabowo Subianto seusai Keluar dari Gerindra

    Sandiaga Uno Beberkan Pesan Prabowo Subianto seusai Keluar dari Gerindra

    BERSATU KAWAL PEMILU 41 menit yang lalu
    Sandiaga Uno Dipanggil Jokowi untuk Pertama Kalinya Usai Mundur dari Gerindra

    Sandiaga Uno Dipanggil Jokowi untuk Pertama Kalinya Usai Mundur dari Gerindra

    BERSATU KAWAL PEMILU 43 menit yang lalu
    Waspada! Ini Penyakit pada Anak yang Muncul Setelah Lebaran

    Waspada! Ini Penyakit pada Anak yang Muncul Setelah Lebaran

    LIFESTYLE 45 menit yang lalu
    Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
    B-FILES
    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Komentar
    Additional JS