Kemenaker Pastikan Perusahan Patuh Aturan THR H-7 Lebaran

Jakarta, Beritastau.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi, yaitu THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, serta Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat.
"Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance atau patuh terhadap regulasi THR," ucap Haiyani Rumondang, di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).
Haiyani mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan pada hari ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.
"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," katanya.
Haiyani menambahkan, hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Sebab berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Idulfitri 2023 jatuh pada 22 April.
"Perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya. Hari inilah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruh," ucapnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar