Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Pengusaha Dito Mahendra Jadi Tersangka
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara.
Dikatakan Djuhandhani, Senin (17/4/2023), gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.
Djuhandhani mengatakan, perwakilan dalam gelar perkara tersebut sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka dari saksi.
Sebelumnya, Dito Mahendra telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan Bareskrim sebagai saksi dan di kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa. Bukan kabur namun mungkin sembunyi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/4/2023).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tersebut, Senin (13/3/2023). Ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. 5 pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro serta 8 senjata api laras panjang. Ini temuan dari penggeledahan di tempat tinggal tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Lembaga antirasuah itu mengkonfirmasi bahwa terdapat beberapa jenis senpi di kediaman Dito Mahendra. Saat ini, Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah mendalami kepemilikan senjata api tersebut dan berkoordinasi dengan Polri terkait belasan senjata api yang ditemukan saat menggeledah rumah Dito Mahendra.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar