KPK Sita Rp 5,6 Miliar terkait Kasus Suap Ditjen Perkeretaapian By BeritaSatu

 

KPK Sita Rp 5,6 Miliar terkait Kasus Suap Ditjen Perkeretaapian

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
April 16, 2023
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2023.

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang senilai Rp 5,6 miliar terkait kasus suap di Ditjen Perkeretaapian. Uang tersebut disita dari giat penggeledahan yang digelar KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, pihaknya menggeledah sejumlah lokasi dalam kurun waktu 13 April sampai 14 April 2023.

Lokasi tersebut adalah kantor Kementerian Perhubungan, kantor Ditjen Perkeretaapian, kediaman para tersangka, serta kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.

Dari giat tersebut, KPK mengamankan berbagai bukti seperti sejumlah dokumen terkait proyek di Ditjen Perkeretaapian. Sejumlah uang juga berhasil diamankan KPK.

"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp 1,8 miliar dan US$ 274.000, atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

Ali menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan itu akan dianalisis serta disita pihaknya. Hal itu dalam rangka melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali.

KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

URL berhasil di salin.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

URL berhasil di salin.

Baca Juga

Komentar