KPK Duga Korupsi Bupati Meranti Terkait Safari Politik, Fee Umrah, dan WTP
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, MA (Muhammad Adil), Bupati Kepulauan Meranti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.
Tersangka kedua yakni berinsial FN selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, ketiga MFA selaku auditor muda BPK perwakilan Riau.
Alex, sapaan Alexander Marwata mengungkapkan, kasus pertama terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Anggaran yang dipotong yakni bersumber dari uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 5% sampai 10%.
Setoran UP dan GU berbentuk tunai kemudian diberikan ke FN selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. FN disebut sebagai orang kepercayaan Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," kata Alex.
Kasus kedua, yakni dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Fee diterima Adil pada Desember 2022 lalu.
"Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," imbuh Alex.
Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. KPK menduga Adil menyuap oknum BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ujar Alex.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami," imbuhnya.
KPK langsung menjebloskan Adil dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 7 April 2023 sampai 26 April 2023," tutur Alex.
KPK menjebloskan Adil bersama FN ke Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar