Polda Kaltara Telusuri Aliran Dana ke Pejabat yang Bekingi Tersangka Tambang Ilegal - Beritasatu

 

Polda Kaltara Telusuri Aliran Dana ke Pejabat yang Bekingi Tersangka Tambang Ilegal

Sabtu, 8 April 2023 | 11:08 WIB
Yustinus Paat / FFS
Polda Kaltara menetapkan perempuan berinisial N sebagai tersangka kasus tambang ilegal.
Polda Kaltara menetapkan perempuan berinisial N sebagai tersangka kasus tambang ilegal. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Kalimantan Utara atau Kaltara memastikan akan menelusuri aliran dana ke pejabat yang membekingi tambang ilegal di kawasan tersebut.

Diketahui, Polda Kaltara telah menetapkan seorang perempuan berinisial N sebagai tersangka kasus tambang ilegal atau illegal mining. Penetapan tersangka itu dilakukan Polda Kaltara melalui gelar perkara dan ditemukan adanya lebih dari dua alat bukti peran N atas dugaan tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan Kaltara.

"Atas dasar gelar perkara pada Jumat (7/4/2023) sore kemarin itu, Saudari N resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

Advertisement

Dipaparkan, N ditangkap di Jakarta dan sempat dibawa ke Bareskrim Polri. Setelah itu, diterbangkan ke Polda Kaltara dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Ditkrimsus Polda Kaltara. N kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/4/2023). Tak hanya itu, N juga ditahan untuk 20 hari pertama di Mapolda Kaltara. 

Hendi memastikan penetapan tersangka dan penahanan N bukanlah akhir dari penyidikan kasus tambang ilegal di Bulungan Kaltara. Ditekankan, pihaknya akan menelusuri pejabat yang terlibat serta aliran dana dari tambang ilegal tersebut.

"Terhadap oknum pejabat yang membekingi Saudari N akan kami dalami, termasuk aliran dananya," tegasnya.

Diberitakan, Ditreskrimsus Polda Kaltara meringkus seorang perempuan berinisial N di Jakarta. N diduga memiliki peran penting terkait kasus tambang ilegal di wilayah Sekatak, Bulungan, Kaltara.

"Penangkapan di Jakarta, ini adalah buntut dari kegiatan Operasi Peti Kayan Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023," kata Hendy dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Dikatakan Hendy, dari hasil operasi itu pihaknya berhasil mengamankan pelaku penambangan tanpa izin di wilayah Desa Sekatak Biji, Sekatak, Bulungan di lokasi WIUP PT Banyu Telaga Mas dengan jumlah 13 orang.

"Serta turut juga di amankannya tiga alat berat jenis eksavator serta barang yang di duga material yang di gunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrial," ucap polisi pengungkap kasus perampokan di Pulomas pada 2016 silam ini.

Lebih lanjut Hendy mengungkapkan, N ditangkap lantaran telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang jelas. 

"Kami pantau, N tersebut tidak hadiri 2 kali panggilan penyidik, tanpa konfirmasi. Kami ketahui 1 hari jadwal hadiri panggilan, yang bersangkutan pergi ke wilayah Semarang, gunakan pesawat selanjutnya ke Surabaya, Semarang PP gunakan mobil," tuturnya.

"N tersebut kami pantau memiliki koneksi dengan beberapa pejabat, sehingga saya harus bersama rekan-rekan saya di lapangan" kata Hendy menambahkan.

N saat ini dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya