KPK Pede Praperadilan Lukas Enembe Akan Ditolak Hakim - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

KPK Pede Praperadilan Lukas Enembe Akan Ditolak Hakim - Beritasatu

Share This

 

KPK Pede Praperadilan Lukas Enembe Akan Ditolak Hakim

Sabtu, 1 April 2023 | 12:01 WIB
Muhammad Aulia / FFS
Ali Fikri.
Ali Fikri. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Lembaga antikorupsi meyakini gugatan yamg dilayangkan Lukas Eneakan akan ditolak hakim.

"Kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Ali yakin KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Lukas sebagai tersangka. KPK juga bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus Lukas.

Advertisement

Hanya saja, KPK tetap menghargai langkah yang ditempuh Lukas kali ini. KPK menilainya sebagai bentuk kontrol atas suatu penanganan perkara.

"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan," tutur Ali.

Lukas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lukas menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Sidang perdana direncanakan digelar pada Senin, 10 April 2023.

Dalam gugatannya, Lukas meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mencabut surat perintah penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Selain itu, Lukas juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mengeluarkannya dari tahanan.

"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tulis laman SIPP.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages