KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Pemberi Suap Lukas Enembe

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru pemberi suap kepada Lukas Enembe. Penetapan ini dilakukan setelah alat bukti pada proses penyidikan dirasa cukup.
"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE (Lukas Enembe). Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/04/2023).
Ali Fikri menerangkan, penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti. Gunanya untuk melengkapi bukti permulaan yang telah dimiliki.
Ia memastikan setiap perkembangan akan terus disampaikan kemudian. Ini menjadi bentuk keterbukaan KPK kepada publik.
"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup. Namun demikian setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Lukas Enembe diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Senin (17/4/2023) salah satu anggota tim hukum dan advokasi Gubernur Papua menuturkan Lukas Enembe mengeklaim haknya telah dikebiri oleh KPK.
Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam persidangan menyampaikan sejumlah permohonan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili gugatan praperadilan kliennya, salah satunya terkait penetapan tersangka.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar