KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR Besok

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif itu akan dibuka mulai tanggal 1-14 Mei 2023.
FLASH SALE Rp99 DAY
Total Hadiah 2M | GRATIS ONGKIR s/d 20 RIbu | Flash Sale Rp99 | Diskon hingga 70%
LIHAT
KODE YSX
S & K 📅 31 May 2023
“Jadi untuk bakal calon anggota DPR semua dapil akan didaftarkan pimpinan pusat parpol mendaftarkannya ke KPU. Untuk provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Minggu (30/4/2023).
Baca Juga
Hasyim menyebutkan mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya.
“Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya,” tuturnya.
Baca Juga
Periode pendaftaran yakni 1-13 Mei mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sementara itu, pada tanggal 14 Mei mulai dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan daftar nama calon anggota DPR, provinsi maupun kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik.
Baca Juga
“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR, provinsi , kabupaten/kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” kata dia.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Lokasi Tidak Terdeteksi
Anda sedang menikmati berita di sekitar Anda
Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar