Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Dokter Featured IGD Lampung Barat Pilihan

    Kronologi Dokter Dianiaya di Lampung Barat, Berawal dari Minta Pasien ke IGD - inews

    3 min read

     

    Kronologi Dokter Dianiaya di Lampung Barat, Berawal dari Minta Pasien ke IGD

    Ira Widyanti 
    Kronologi Dokter Dianiaya di Lampung Barat, Berawal dari Minta Pasien ke IGD
    Tangkapan layar dokter dikeroyok pasien di Lampung Barat (foto: iNews.id/Enrico Ngantung)

    LAMPUNG BARAT, iNews.id - Seorang dokter bernama Carel Triwiyono (29) menjadi korban penganiayaan di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat pada Sabtu (22/4/2023). Penganiayaan ini juga viral di media sosial. 

    ShopeeShopee
    Voucher Spesial iNews
    BIG RAMADAN SALE
    Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.
    LIHAT KODE
    JFC
    S & K
    📅 31 May 2023

    Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pasien AW datang ke Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong dengan keluhan nyeri ulu hati.

    Baca Juga

    Kemudian Dokter Carel memberikan obat sesuai dengan keluhan dan standar operasional prosedur puskesmas. 

    "Pasien AW saat itu masih mengeluh sakit di bagian ulu hati. Lalu, dokter menjelaskan bahwa obat-obatan sudah diberikan. Selanjutnya dilakukan observasi dan menunggu obatnya bekerja," kata Iptu Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023). 

    Baca Juga

    Selain itu, sang dokter juga menjelaskan bahwa jika pasien sudah tidak kuat menahan rasa sakit, bisa ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning. Kakak AW yakni MH tak puas dengan penjelasan dr. Carel itu.

    "Terduga pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting Dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya AW," ucap Iptu Juherdi.

    Akibat penganiayaan itu, korban langsung melapor ke Mapolres Lampung Barat dengan nomor laporan LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung. 

    Setelah menerima laporan tersebut, tim Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

    "Kedua pelaku AW dan MH yang merupakan warga Bandar Lampung telah berhasil kami tangkap," kata Juherdi.

    Editor : Reza Fajri

    Follow Berita iNewsLampung di Google News

    Bagikan Artikel:
    line sharing button
    Komentar
    Additional JS