Kronologi Dokter Dianiaya di Lampung Barat, Berawal dari Minta Pasien ke IGD - inews

 

Kronologi Dokter Dianiaya di Lampung Barat, Berawal dari Minta Pasien ke IGD

Ira Widyanti 
Kronologi Dokter Dianiaya di Lampung Barat, Berawal dari Minta Pasien ke IGD
Tangkapan layar dokter dikeroyok pasien di Lampung Barat (foto: iNews.id/Enrico Ngantung)

LAMPUNG BARAT, iNews.id - Seorang dokter bernama Carel Triwiyono (29) menjadi korban penganiayaan di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat pada Sabtu (22/4/2023). Penganiayaan ini juga viral di media sosial. 

ShopeeShopee
Voucher Spesial iNews
BIG RAMADAN SALE
Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.
LIHAT KODE
JFC
S & K
📅 31 May 2023

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pasien AW datang ke Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong dengan keluhan nyeri ulu hati.

Baca Juga

Kemudian Dokter Carel memberikan obat sesuai dengan keluhan dan standar operasional prosedur puskesmas. 

"Pasien AW saat itu masih mengeluh sakit di bagian ulu hati. Lalu, dokter menjelaskan bahwa obat-obatan sudah diberikan. Selanjutnya dilakukan observasi dan menunggu obatnya bekerja," kata Iptu Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023). 

Baca Juga

Selain itu, sang dokter juga menjelaskan bahwa jika pasien sudah tidak kuat menahan rasa sakit, bisa ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning. Kakak AW yakni MH tak puas dengan penjelasan dr. Carel itu.

"Terduga pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting Dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya AW," ucap Iptu Juherdi.

Akibat penganiayaan itu, korban langsung melapor ke Mapolres Lampung Barat dengan nomor laporan LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung. 

Setelah menerima laporan tersebut, tim Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

"Kedua pelaku AW dan MH yang merupakan warga Bandar Lampung telah berhasil kami tangkap," kata Juherdi.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNewsLampung di Google News

Bagikan Artikel:
line sharing button

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya