Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Dokter Puskesmas di Lampung Barat
Lampung Barat, Beritasatu.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat menangkap dua orang pelaku penganiayaan seorang dokter Puskesmas Fajar Bulan, Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung.
Kedua pelaku penganiayaan terhadap dokter Carel Triwiyono Hamonangan (29) tersebut ditangkap ketika berada di orang tua mereka, Senin (24/4/2023). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Gunung Terang, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Indentitas kedua pelaku penganiayaan terhadap dokter Carel Triwiyono Hamonangan yang ditangkap yakni, Adi Wirahman (32) dan Misran Hadi (41).
Peristiwa penganiayaan terhadap dokter Carel Triwiyono Hamonangan di Puskesmas Fajar Bulan, tempat korban bekerja terjadi pada Sabtu, 22 April 2023.
Penganiayaan yang dialami dokter Carel Triwiyono Hamonangan berawal ketika salah seorang pelaku bernama Adi Wirahman datang ke Puskesmas Fajar Bulan dengan keluhan nyeri ulu hati.
Kemudian Korban memberikan obat sesuai keluhan dan SOP Puskesmas, Namun saat itu pelaku masih mengeluh sakit di bagian ulu Hati.
Kemudian korban memberikan obat sesuai keluhan pasien dan SOP puskesmas. Namun Adi masih mengeluh sakit pada ulu hatinya. Saat itu pelaku mempertanyakan apa yang sudah dilakukan petugas puskesmas untuk menangani pasien.
Korban kemudian menjelaskan kepada keluarga pasien, bahwa obat-obatan sudah diberikan dan dilakukan observasi. Selanjutnya menunggu reaksi obat.
Selain itu, korban juga menjelaskan, jika sudah tidak kuat menahan rasa sakit, bisa ke IGD rumah sakit terdekat. Sebab pihaknya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien.
Diduga tidak puas dengan penjelasan dokter Carel Triwiyono Hamonangan, pelaku Misran Hadi menyeret dan mencekik dan membanting korban. Keluarga pelaku yang lain disebut ikut menyerang korban. Tidak terima dengan penganiayaan yang dilakukan para pelaku, dokter Carel melapor ke Polres Lampung Barat.
Laporan penganiayaan korban tersebut tertuang dalam LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat tertanggal 22 April 2023.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan, meski telah diberikan penjelaskan oleh korban, pelaku tetap tidak menerima penjelaskan korban lalu berbicara dengan nada tinggi dan marah kepada korban.
"Korban juga menjelaskan, jika sudah tidak kuat menahan rasa sakit, bisa ke IGD rumah sakit terdekat. Sebab pihaknya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien," kata Iptu Juherdi Sumandi, Selasa (25/4/2023).
Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, setelah mendapatkan laporan tentang adanya kejadian pengeroyokan dan penganiayaan di Puskesmas Fajar Bulan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Anggota Unit Jatanras dipimpin Ipda Dickson Efry Banne melakukan penyelidikan. Lalu didapat informasi bahwa kedua pelaku berada di rumah orang tuanya, kemudian kedua pelaku berhasil diamankan," ungkap Iptu Juherdi Sumandi.
Menurut Iptu Juherdi Sumandi barang bukti dalam kasus penganiayaan tersebut yakni hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar, Lampung Barat dan rekaman video.
"Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat dan dalam pemeriksaan," ujar Iptu Juherdi Sumandi.
Sementara itu, di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan terhadap korban. Dari pengakuan kedua pelaku terungkap motif penganiayaan terhadap korban dipicu ketidakpuasan kedua pelaku terhadap pelayanan dari korban dan pelayanan dari korban yang terkesan lambat.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kini ditahan di Polres Lampung Barat. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar