Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Dokter Puskesmas di Lampung Barat - Beritasatu

 

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Dokter Puskesmas di Lampung Barat

Rabu, 26 April 2023 | 03:32 WIB
Roy Triono / FFS
Polisi menangkap dua orang pelaku penganiayaan dokter Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Lampung.
Polisi menangkap dua orang pelaku penganiayaan dokter Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Lampung. (Beritasatu.com/ Roy Triono)

Lampung Barat, Beritasatu.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat menangkap dua orang pelaku penganiayaan seorang dokter Puskesmas Fajar Bulan, Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung.

Kedua pelaku penganiayaan terhadap dokter Carel Triwiyono Hamonangan (29) tersebut ditangkap ketika berada di orang tua mereka, Senin (24/4/2023). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Gunung Terang, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Indentitas kedua pelaku penganiayaan terhadap dokter Carel Triwiyono Hamonangan yang ditangkap yakni, Adi Wirahman (32) dan Misran Hadi (41).

Advertisement

Peristiwa penganiayaan terhadap dokter Carel Triwiyono Hamonangan di Puskesmas Fajar Bulan, tempat korban bekerja terjadi pada Sabtu, 22 April 2023.

Penganiayaan yang dialami dokter Carel Triwiyono Hamonangan berawal ketika salah seorang pelaku bernama Adi Wirahman datang ke Puskesmas Fajar Bulan dengan keluhan nyeri ulu hati.

Kemudian Korban memberikan obat sesuai keluhan dan SOP Puskesmas, Namun saat itu pelaku masih mengeluh sakit di bagian ulu Hati.

Kemudian korban memberikan obat sesuai keluhan pasien dan SOP puskesmas. Namun Adi masih mengeluh sakit pada ulu hatinya. Saat itu pelaku mempertanyakan apa yang sudah dilakukan petugas puskesmas untuk menangani pasien.

Korban kemudian menjelaskan kepada keluarga pasien, bahwa obat-obatan sudah diberikan dan dilakukan observasi. Selanjutnya menunggu reaksi obat.

Selain itu, korban juga menjelaskan, jika sudah tidak kuat menahan rasa sakit, bisa ke IGD rumah sakit terdekat. Sebab pihaknya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien.

Diduga tidak puas dengan penjelasan dokter Carel Triwiyono Hamonangan, pelaku Misran Hadi menyeret dan mencekik dan membanting korban. Keluarga pelaku yang lain disebut ikut menyerang korban. Tidak terima dengan penganiayaan yang dilakukan para pelaku, dokter Carel melapor ke Polres Lampung Barat.

Laporan penganiayaan korban tersebut tertuang dalam LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat tertanggal 22 April 2023.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan, meski telah diberikan penjelaskan oleh korban, pelaku tetap tidak menerima penjelaskan korban lalu berbicara dengan nada tinggi dan marah kepada korban.

"Korban juga menjelaskan, jika sudah tidak kuat menahan rasa sakit, bisa ke IGD rumah sakit terdekat. Sebab pihaknya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien," kata Iptu Juherdi Sumandi, Selasa (25/4/2023).

Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, setelah mendapatkan laporan tentang adanya kejadian pengeroyokan dan penganiayaan di Puskesmas Fajar Bulan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Anggota Unit Jatanras dipimpin Ipda Dickson Efry Banne melakukan penyelidikan. Lalu didapat informasi bahwa kedua pelaku berada di rumah orang tuanya, kemudian kedua pelaku berhasil diamankan," ungkap Iptu Juherdi Sumandi.

Menurut Iptu Juherdi Sumandi barang bukti dalam kasus penganiayaan tersebut yakni hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar, Lampung Barat dan rekaman video.

"Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat dan dalam pemeriksaan," ujar Iptu Juherdi Sumandi.

Sementara itu, di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan terhadap korban. Dari pengakuan kedua pelaku terungkap motif penganiayaan terhadap korban dipicu ketidakpuasan kedua pelaku terhadap pelayanan dari korban dan pelayanan dari korban yang terkesan lambat.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kini ditahan di Polres Lampung Barat. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan. 

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

IDI Tolak Berdamai dengan Pelaku Penganiayaan Dokter Carel

IDI Tolak Berdamai dengan Pelaku Penganiayaan Dokter Carel

NUSANTARA
AKBP Achiruddin Hasibuan Berada di Samping Aditya Saat Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Hasibuan Berada di Samping Aditya Saat Penganiayaan Ken Admiral

NUSANTARA
Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Penganiayaan

Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Penganiayaan

NUSANTARA
Viral Video Penganiayaan oleh Anak Komisaris Polisi, Netizen: Mario Dandy Jilid 2

Viral Video Penganiayaan oleh Anak Komisaris Polisi, Netizen: Mario Dandy Jilid 2

NUSANTARA
Pemudik Dibegal di Makassar, Pelaku Bertato Meringis Kesakitan Ditembak Polisi

Pemudik Dibegal di Makassar, Pelaku Bertato Meringis Kesakitan Ditembak Polisi

NUSANTARA
Pelaku yang Aniaya Pemotor hingga Kejang di Cimahi Ditangkap di Cianjur

Pelaku yang Aniaya Pemotor hingga Kejang di Cimahi Ditangkap di Cianjur

NUSANTARA

Menhub Pantau Pergerakan Moda Transportasi Udara di Bandara Soetta

BERITA TERKINI

Akumulasi Pembiayaan Grup Modalku Tembus Rp 45 Triliun

Akumulasi Pembiayaan Grup Modalku Tembus Rp 45 Triliun

EKONOMI 7 menit yang lalu
Mendominasi, tetapi Madrid Digelontor 4 Gol oleh Girona

Mendominasi, tetapi Madrid Digelontor 4 Gol oleh Girona

SPORT 12 menit yang lalu
Laba Tugu Insurance Melesat 1.184 Persen di Kuartal I 2023

Laba Tugu Insurance Melesat 1.184 Persen di Kuartal I 2023

EKONOMI 22 menit yang lalu
Wall Street Terkapar karena DPK First Republic Bank Anjlok

Wall Street Terkapar karena DPK First Republic Bank Anjlok

EKONOMI 30 menit yang lalu
Bursa Eropa Ambles, Saham Pertambangan dan Bank Turun

Bursa Eropa Ambles, Saham Pertambangan dan Bank Turun

EKONOMI 48 menit yang lalu
Situ Rawa Gede Bekasi, Wisata Alternatif Hindari Kemacetan dan Cuaca Panas

Situ Rawa Gede Bekasi, Wisata Alternatif Hindari Kemacetan dan Cuaca Panas

MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang, Ini Kata Jasa Marga

Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang, Ini Kata Jasa Marga

EKONOMI 1 jam yang lalu
1 Wisatawan Tewas Terseret Arus Deras di Batu Joto Sekadau, Kalbar

1 Wisatawan Tewas Terseret Arus Deras di Batu Joto Sekadau, Kalbar

NUSANTARA 2 jam yang lalu
IDI Tolak Berdamai dengan Pelaku Penganiayaan Dokter Carel

IDI Tolak Berdamai dengan Pelaku Penganiayaan Dokter Carel

NUSANTARA 2 jam yang lalu
Mayat Dalam Karung Ditemukan di Rumah Dokter Spesialis di Tegal

Mayat Dalam Karung Ditemukan di Rumah Dokter Spesialis di Tegal

NUSANTARA 3 jam yang lalu
Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
B-FILES
Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya