Pilihan

LBH PP Muhammadiyah Harap Peneliti BRIN AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Dipecat - Kompas

 

LBH PP Muhammadiyah Harap Peneliti BRIN AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Dipecat



Kompas.com, 25 April 2023, 12:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah berharap ada sanksi tegas berupa pemecatan terhadap dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yakni Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin terkait ancaman terhadap warga Muhammadiyah. 

Adapun permintaan itu buntut dari pernyataan keduanya yang dinilai memuat SARA dalam komentar Facebook.

"Jadi rekomendasi, sanksinya jelas ya, kita minta agar dia dipecat tidak hormat sebagai pegawai ASN," ucap kuasa hukum LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, saat ditemui di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Menurut Gufroni, peneliti BRIN yang bernama Thomas juga sebelumnya pernah membuat unggahan di akun Facebook yang terkesan menyerang organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah.

Video Terkini

Situasi Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Fitri di PP Muhammadiyah Menteng
Situasi Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Fitri di PP Muhammadiyah Menteng

"Sebetulnya kalau kita telusuri itu dari 2013 sudah ada status yang menyerang Muhammadiyah. Jadi setelah kita telusuri status-statusnya itu memang luar biasa, posting-an-posting-annya," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya dari LBH PP Muhammadiyah yang bernama Muhammad Rasyid Ridha menilai, Thomas dan Andi layak dipecat karena diskriminatif terhadap keyakinan tertentu.

Bahkan, Ihwan menyebut pernyataan-pernyataan Thomas dan Andi dalam unggahan media sosial dianggap selevel lebih tinggi dari diskriminatif.

Menurut Ihwan, Thomas dan Andi sebagai aparatur sipil negara (ASN) seharusnya memiliki pola pikir yang tidak memihak dan memaksakan terhadap keyakinan agama tertentu.

Sebab, menurut dia, hal itu bisa berbahaya bagi situasi keberagaman di Indonesia.

"Sedangkan misalkan ASN sendiri beragam apalagi di masyarakat. Jadi mengingat ASN adalah representasi, bagian representasi negara di mana negara harus mengayomi keberagaman itu sendiri maka sudah semenstinya dia ditindak tegas gitu kan, ASN atau PNS yang dia bahkan berlaku diskriminatif," tutur dia.

Tangkapan layar pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin itu viral di media sosial. Kejadian bermula saat akun AP Hasanuddin berkomentar di unggahan Facebook milik peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin.

Dalam langkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan

2023.

"Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis komentar Thomas Djamaluddin.

Masih dalam kolom komentar yang sama, muncul akun bernama AP Hasanuddin yang mendukung Thomas dan menyatakan kemarahan terhadap warga Muhammadiyah.

Sidang etik ASN

Terkait hal tersebut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, akan melakukan pengecekan atas isu informasi tersebut.

Laksono juga menyayangkan isu tersebut yang kini berkembang pesat. Sebab, ia menilai isu tersebut kurang produktif untuk diperdebatkan hingga menimbulkan ancaman.

Dia mengatakan, apabila terbukti komentar ancaman tersebut datang dari ASN BRIN, pelaku ancaman akan diproses melalui sidang etik.

"Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu (26/4/2023) mendatang," ujar Laksana kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Setelah sidang etik, proses akan langsung dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek