Libur Lebaran 2023, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap Terlayani
Liputan6.com, Jakarta Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur Lebaran 2023.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta JKN di saat masa libur Lebaran tahun 2023. Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.
"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur Lebaran," kata Ghufron saat Konferensi Pers Pelayanan JKN saat Libur Lebaran Tahun 2023 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, ditulis Senin (17/4/2023).
"Dengan adanya kebijakan khusus selama libur Lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara."
Terapkan Layanan Piket di Kantor Cabang
Untuk dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan peserta JKN, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.
Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Layanan peserta JKN dimulai pada periode 19 - 21 April 2023 dan 24 - 25 April 2023 pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat.
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
Manfaatkan Layanan Mobile JKN
Selama masa libur Lebaran 2023, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan pun melayani peserta JKN yang ingin mendaftar auto debit melalui aplikasi Mobile JKN.
Selain pelayanan di kantor cabang, Ali Ghufron Mukti menambahkan, peserta JKN dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), dan Voice Interractive JKN (VIKA).
Hadirkan Layanan Jemput Bola
Kemudian bisa juga memanfaatkan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.
Selanjutnya, untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan 'jemput bola' melalui Mobile Customer Service (MCS). Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat.
Permudah Penggunaan NIK untuk Akses Layanan JKN
BPJS Kesehatan telah mempermudah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mempermudah akses layanan di fasilitas kesehatan. Penggunaan NIK ini juga untuk meningkatkan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah mengatakan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta JKN selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan tersebut juga disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang terakhir diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“NIK menjadi identitas tunggal untuk ke depannya akan diberlakukan untuk semua urusan pelayanan publik, salah satunya adalah pelayanan kesehatan Program JKN. Saat ini, impian tersebut sudah terwujud. Peserta JKN bisa mengakses layanan kesehatan yang diperlukan dengan memanfaatkan NIK saja,” jelas Fauzi pada Jumat (24/3/2023).
Tak Perlu Cetak Kartu Fisik KIS
Secara prosedur, apabila peserta JKN tidak dapat menunjukkan identitas kepesertaan BPJS Kesehatan saat mengakses pelayanan kesehatan, maka peserta dapat menunjukkan NIK. Dengan adanya kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mencetak kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Apabila identitas kepesertaan BPJS Kesehatan itu tertinggal, rusak atau bahkan hilang saat mengakses layanan kesehatan, peserta cukup menyebutkan NIK, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KIS Digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN," tegas Fauzi, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.
"Tidak ada lagi kewajiban menunjukkan kartu fisik kepesertaan BPJS Kesehatan, apalagi fotokopi berkas lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan sebagainya."
Komentar
Posting Komentar