Mahfud MD: Dugaan Korupsi di Kemenkeu Bukan Rp 3,3 T, Tapi Rp 35 T

Nikmati gratis baca kumparanPLUS di aplikasi
Klaim
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi konferensi pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) mengenai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Isu ini dibuka pertama kali oleh Mahfud MD berbekal data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut kemudian menjadi ramai lantaran adanya perbedaan dengan yang disampaikan Kemenkeu setelahnya.
Mahfud MD pun sudah dipanggil Komisi III DPR untuk menjelaskan duduk perkara kasus yang ia sampaikan. Pada Jumat (31/3), Kemenkeu menggelar konferensi pers dipimpin Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Suahasil memastikan tak ada perbedaan data dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau transaksi mencurigakan senilai Rp 349,8 triliun.
"Kita tidak ada perbedaan data, kita bekerja atas 300 rekap laporan dengan nilai Rp 349 triliun. Kita bisa lakukan dengan berbagai cara. Tidak ada yang kita tutup-tutupi," kata Suahasil saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (31/3).
Menkopolhukam pun kemudian menanggapi lagi hal itu. Berikut cuitan Menkopolhukam Mahfud MD:
Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antar-Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat 449 T dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya.
Angka 449 kemudian dijelaskan sebagai kesalahan tulis atau tipo. Mahfud kembali menegaskan bahwa dugaan korupsi di Kemenkeu mencapai Rp 35 triliun.
"Angka agregatnya sama Rp 349 triliun, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemenkeu bukan Rp 3,3 triliun, tapi Rp 35 triliun. Itu sama semua. Yang Rp 189 triliun berbeda, nanti kita jelaskan," tulis Mahfud.
Soal ini, Suahasil menjelaskan ada dua klasifikasi surat PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu. Pertama, surat dikirimkan ke Kemenkeu sejumlah 135 surat, yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 22,04 triliun. Kedua, surat dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) sebanyak 64 surat, yang melibatkan 103 PNS Kemenkeu, dengan nilai Rp 13,07 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3), mengatakan bahwa hanya Rp 3,3 triliun transaksi PNS Kemenkeu tersebut. Bahkan menurutnya, transaksi Rp 3,3 triliun ini hanya meliputi debit dan kredit karyawan, penghasilan resmi, transaksi keluarga, jual beli aset, hingga jual beli rumah sejak 2009-2023.
"Nomor satu Rp 35 triliun, di Kemenkeu bilang Rp 22 triliun. Kenapa ada perbedaan? Karena kita melihat tabel pie chart tadi Kemenkeu tidak menerima surat yang dikirimkan kepada APH. Oleh karena itu, surat yang dikirim ke APH kita kelompokkan ke oranye. Kalau nomor satu sekarang kita pecah mana yang benar-benar dikirim ke Kemenkeu dan APH, jadinya tabel kanan, dipecah dua. Surat dikirim ke Kemenkeu dapatnya Rp 22 triliun, surat dikirim ke APH dapatnya Rp 15 triliun, kalau dijumlah Rp 35 triliun," ujar Suahasil saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar