Malas Lapor LHKPN, 55 Pimpinan AKD DPR Dilaporkan ke MKD - Beritasatu

 

Malas Lapor LHKPN, 55 Pimpinan AKD DPR Dilaporkan ke MKD

Rabu, 12 April 2023 | 20:31 WIB
Chairul Fikri / FFS
Ilustrasi sidang DPR.
Ilustrasi sidang DPR. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (12/3/2023). Puluhan pimpinan DPR itu dilaporkan lantaran tidak patuh menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

"Jadi hari ini kita datang ke MKD untuk melaporkan tindakan 55 orang pimpinan AKD yang tidak patuh dan melaporkan LHKPN yang melampaui tenggat waktu 31 Maret 2023 karena kami menilai tindakan itu sebagai pelanggaran hukum," ujar peneliti ICW Kurnia Rhamadan.

Dari 55 pimpinan AKD itu, terdapat empat pimpinan DPR yang tidak patuh LHKPN dan dilaporkan ke MKD. Selain itu, terdapat 41 pimpinan AKD lainnya termasuk sejumlah ketua dan wakil ketua komisi di DPR yang turut dilaporkan.

Advertisement

"Tentu kita miris melihatnya, karena dari lima pimpinan DPR, empat di antaranya tidak patuh melaporkan LHKPN, baik dia terlambat maupun tidak berkala melaporkan LHKPN. Bahkan dari 55 pimpinan AKD itu, delapan orang di antaranya tidak pernah melaporkan LHKPN-nya ke KPK sejak mereka dilantik dan menjabat dari tahun 2019 hingga sekarang," paparnya.

Meski tidak memerinci nama-nama pimpinan AKD yang dilaporkan, ICW menekankan, penyelenggara negara termasuk anggota DPR yang terlambat ataupun tidak melaporkan harta kekayaannya melanggar Pasal 237 ayat (1) dan Pasal 238 UU MD3.

"Tentu ini patut disayangkan, sebab figur-figur yang menempati MKD mestinya menjadi contoh bagi anggota DPR RI lainnya, bukan justru mengabaikan kewajiban undang-undang," tegasnya.

Berdasarkan partai politiknya, 55 pimpinan AKD DPR yang dilaporkan ke MKD terdiri dari 11 anggota DPR dari Fraksi PDIP, 11 anggota Fraksi Partai Golkar, 10 anggota Fraksi PKB, enam anggota Fraksi Partai Gerindra, lima anggota Fraksi Partai Nasdem, lima anggota Fraksi PAN, tiga anggota Fraksi Demokrat, serta dua anggota Fraksi PKS dan Fraksi PPP.

Berikut rincian 55 pimpinan AKD DPR yang dilaporkan ICW ke MKD DPR karena tidak patuh melaporkan LHKPN ke KPK.

1. Pimpinan DPR sebanyak 4 orang
2. Pimpinan komisi sebanyak 37 orang
3. Pimpinan Badan Legislasi sebanyak 2 orang
4. Pimpinan Badan Anggaran sebanyak 2 orang
5. Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga sebanyak 3 orang
6. Pimpinan Badan Kerja Sama Antarparlemen sebanyak 2 orang
7. Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebanyak 2 orang
8. Pimpinan Majelis Kehormatan Dewan sebanyak 3 orang

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar