Pilihan

Jasa Raharja Targetkan Pembayaran Santunan Cair Kurang dari 24 Jam - Beritasatu

 

Jasa Raharja Targetkan Pembayaran Santunan Cair Kurang dari 24 Jam

Selasa, 21 Maret 2023 | 07:37 WIB
Prisma Ardianto / FER
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono saat Media Gathering Jasa Raharja di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono saat Media Gathering Jasa Raharja di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - PT Jasa Raharja membayarkan santunan tahun 2022 mencapai Rp 2,95 triliun atau meningkat 22,40% secara year on year (yoy).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, peningkatan nilai santunan ini seiring kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang naik, mengikuti mobilitas masyarakat yang kembali normal.

"Kecelakaan meningkat, santunan meningkat 22,40%. Kenapa? Setelah PPKM, masyarakat keluar dan beraktivitas. Nah ini yang jadi PR kita semua, perlunya mengedukasi masyarakat," ungkap Rivan dalam Media Gathering Jasa Raharja 2023 di Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Advertisement

Mengacu data Jasa Raharja, total penyerahan santunan tahun 2022 senilai Rp 2,95 triliun diberikan kepada sebanyak 140.933 orang korban laka lantas. Selain naik secara nilai santunan, jumlah korban juga meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 107.173 koban.

Jika diurai, nilai santunan sebesar Rp 1,54 triliun disalurkan bagi sebanyak 113.896 orang korban luka-luka maupun cacat tetap di tahun 2022. Jumlah ini pun meningkat dari tahun sebelumnya dengan jumlah korban sebanyak 82.156 orang dengan nilai santunan sebesar Rp 1,11 triliun.

Peningkatan nilai santunan juga dicatatkan untuk korban meninggal dunia. Jasa Raharja mencatat sebanyak 27.097 orang korban dengan nilai santunan mencapai Rp 1,41 triliun sepanjang tahun 2022. Di tahun sebelumnya, nilai santunan tercatat sebesar Rp 1,29 triliun terhadap 25.017 orang korban meninggal dunia.

"Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan layanan dengan mempercepat proses santunan untuk ahli waris korban kecelakaan. Saat ini, santunan untuk kasus meninggal dunia sudah bisa dibayarkan 1 hari 4 jam, dari sebelumnya bisa sampai 3 hari," jelasnya.

Menurut Rivan, Jasa Raharja menargetkan pembayaran santunan bisa cair kurang dari 24 jam. Hal ini sejalan dengan upaya mempercepat proses pemberkasan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang kini sudah dapat menjadi 11 menit 14 detik.

"Kami kejar terus, ini termasuk edukasi kepada rumah sakit. Sekarang sudah ada kerja sama dengan 2.517 rumah sakit. Tapi edukasi kepada masyarakat dan untuk rumah sakit untuk menginput mobile services yang kami miliki itu juga penting," ungkap Rivan.

Menurut Rivan, peningkatan kecepatan layanan Jasa Raharja memang masih sangat bergantung pada sejumlah pihak. Kepolisian misalnya, diharapkan laporan kecelakaan lalu lintas kepada polisi bisa beralih ke digital, sehingga integrasi data pun bisa lebih mudah dan cepat.

"Sehingga tidak ada lagi interaksi lebih lama dan pelayanan pun bisa lebih cepat. Perusahaan juga mendesak cabang untuk bisa memastikan pembayaran (layanan) kepada rumah sakit maksimal 14 hari, ini yang menjadikan mereka semangat untuk bekerja sama dengan Jasa Raharja," pungkasnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek