Mendagri Terbitkan SE, Pemda Diminta Cek Kelayakan Angkutan Mudik Lebaran - Kompas - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Mendagri Terbitkan SE, Pemda Diminta Cek Kelayakan Angkutan Mudik Lebaran - Kompas

Share This

 

Mendagri Terbitkan SE, Pemda Diminta Cek Kelayakan Angkutan Mudik Lebaran



Kompas.com, 15 April 2023, 05:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah (pemda) diinstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengecek kelaikan angkutan umum yang bakal digunakan masyarakat untuk mudik Lebaran.

Instruksi ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Surat bernomor 400.4.4.1/2205/SJ itu diteken Tito pada 13 April 2023 dan ditujukan buat gubernur dan bupati di seluruh Indonesia.

“Mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut,” bunyi salah satu poin surat edaran sebagaimana dokumen yang diterima Kompas.com dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Jumat (14/4/2023).

BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Saat Arus Mudik, Ini Daftar Wilayahnya

Selain itu, Mendagri juga memerintahkan pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana selama masa Lebaran 2023, baik alam maupun non-alam.

Pemda juga diminta melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Misalnya, aksi bentrokan antarwarga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas), penggunaan petasan, pengawasan terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, hingga distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Pemda juga diminta melakukan pengaturan dan pengawasan tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya.

Mendagri juga memerintahkan pemda untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dalam mengantisipasi terjadinya tindak kriminal terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik penghuninya.

Selain itu, pemda diminta mengatur dan mengawasi aktivitas di setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

“Meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing,” bunyi petikan surat edaran.

Berikut 8 poin yang diatur dalam SE Mendagri tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) dan bencana alam.

2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:

  • Kegiatan operasi pasar murah;
  • Pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu;
  • Pengecekan kecukupan supply pangan daerah masing-masing; dan
  • Intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu.

3. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemadam kebakaran (damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan Polri.

4. Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023, antara lain:

  • Melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan trantibum seperti aksi bentrokan antarwarga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas), penggunaan petasan, monitoring terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta melakukan upaya-upaya penanganannya;
  • Melakukan pengaturan dan pengawasan aktivitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
  • Menugaskan personel Satpol PP, damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023, maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
  • Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat untuk keramaian;
  • Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan memberdayakan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) terutama dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik; dan
  • Meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

5. Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.

6. Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota.

7. Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages