Mudik ke Luar Kota, Pahami Tanda Marka Jalan agar Terhindar dari Kecelakaan

JAKARTA, iNews.id – Pada mudik Lebaran 2023 diprediksi ada 27,32 juta orang bepergian menggunakan mobil pribadi. Sebelum melakukan perjalanan jauh, ada baiknya mengetahui marka jalan, beserta jenis dan fungsinya agar tak mengganggu lalu lintas dan terhindar dari kecelakaan.
Dilansir dari laman Daihatsu, marka jalan adalah sebuah tanda yang terdapat pada permukaan jalan. Tanda tersebut biasanya berupa gambar seperti garis serong, garis melintang hingga membujur.

Tanda tersebut wajib dipahami pengendara dan pengguna jalan agar perjalanan aman dan lancar. Jika Anda belum memahami apa yang dimaksud dengan marka jalan, ada baiknya memperhatikan ulasan sebagai berikut.
1. Marka jalan dengan garis membujur tunggal utuh

Jenis marka jalan yang pertama adalah garis membujur tunggal utuh yang berada di tengah antara dua lajur. Marka jenis ini memiliki arti bahwa Anda tidak boleh menyalip kendaraan lain yang berada di depan Anda.
2. Marka garis membujur tunggal dengan garis terputus-putus

Jenis kedua, ada marka jalan garis tunggal dengan garis terputus-putus. Marka jenis ini memiliki arti bahwa Anda boleh pindah jalur dan menyalip kendaraan lain. Dengan syarat kondisi jalan raya atau dari arah berlawanan memungkinkan untuk menyalip.
3. Marka jalan dengan garis membujur ganda utuh dan terputus

Ini merupakan gabungan dari kedua marka jalan sebelumnya. Ketika kendaraan Anda berada di marka dengan garis putih utuh, maka Anda tidak diperbolehkan untuk berpindah jalur. Namun, ketika Anda berada di marka jalan dengan garis terputus, Anda bisa berpindah ke sisi garis yang utuh.


4. Marka jalan dengan garis ganda utuh
Kemudian ada marka jalan dengan garis membujur ganda utuh. Tanda ini memiliki arti bahwa pengendara di kedua sisi dilarang berpindah jalur atau menyalip.
5. Marka garis melintang utuh
Marka ini memiliki arti bahwa pengendara wajib berhenti. Marka ini biasanya berada di dekat lampu lalu lintas dan menjadi tempat pemberhentian pengendara saat menunggu lampu hijau.
6. Marka garis melintang putus-putus
Marka berarti sebagai batas pemberhentian bagi pengendara ketika berada di luar marka. Selain itu, marka ini berfungsi sebagai jalan menyeberang bagi pengguna jalan ketika marka tersebut terdapat di persimpangan jalan.
7. Marka garis kuning utuh
Marka yang satu ini memiliki arti bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan lain yang berada di depannya. Dengan catatan pengendara tidak diperkenankan melewati batas garis marka tersebut.
8. Marka YBJ
Marka YBJ atau Yellow Box Junction merupakan marka jalan yang digunakan untuk mengatasi kemacetan. Di Indonesia sendiri penerapan marka YBJ sudah diterapkan di kota-kota yang kerap kali mengalami kemacetan seperti Bandung dan Jakarta. Marka ini biasanya Anda temui di tengah-tengah perempatan jalan dengan tanda kuning berbentuk kotak.
Ketika lampu lalu lintas di daerah perempatan jalan sudah hijau. Maka Anda tidak diperbolehkan untuk melaju terlebih dahulu, sebelum pengendara yang berada di marka YBJ melaju.
Demikian beberapa jenis marka jalan di Indonesia dan fungsinya yang perlu diketahui pengendara. Pastikan Anda selalu menaati rambu-rambu lalu lintas agar perjalanan Anda ke kamupung halaman aman dan nyaman.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar