Pacar Mario Dandy Satriyo Dinilai Tak Menyesali Perbuatannya, Muannas Alaidid: AG Bela Diri dengan Berbohong! ,- kilatcom

 

Pacar Mario Dandy Satriyo Dinilai Tak Menyesali Perbuatannya, Muannas Alaidid: AG Bela Diri dengan Berbohong!

By Monika Lumbantoruan
kilat.com
April 18, 2023
Muannas Alaidid sebut AG tak menyesali perbuatannya.
Muannas Alaidid sebut AG tak menyesali perbuatannya.

KILAT.COM - Pengacara tanah air Muannas Alaidid menyayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhi vonis AG tidak dengan maksimal.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, anak yang berkonflik dengan hukum ataupun terdakwa AG divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Dalam hal ini, vonis hakim terhadap AG lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saat itu menuntut hukuman 4 tahun penjara.

Dalam pemaparannya, Muannas Alaidid mengatakan bahwa dalam sidang pembacaan vonis, hakim tegas menilai kekasih Mario itu berbohong terkait tududan pelecehan terhadap David.

Sebaliknya, pelaku anak tersebut dikatakan sudah sering melakukan hubungan seksual dengan kekasihnya, Mario Dandy.

Dalam perkara ini, Muannas berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 6 tahun penjara terhadap AG, bukan 3,5 tahun.

“Hakim PN Jaksel dalam pertimbangannya sudah tegaskan AG dinilai berbohong soal tuduhan pelecehan ke David

“Sebaliknya, dia justeru sering berhubungan intim berkali-kali dengan Mario, tak jera AG bela diri dengan berbohong,” sambungnya.

Muannas Alaidid juga menilai bahwa AG tak menyesali perbuatannya.

Ia mengatakan, AG memiliki peran penting dalam kasus penganiayaan ini, karena ia adalah pemicu dan orang yang mengarahkan pelaku utama sehingga kekerasan terjadi.

Lebih lanjut Muannas menuturkan, jika melihat kondisi korban, apalagi kerugian yang ditimbulkan baik biaya, fisik, dan mental sepanjang hidupnya tidak akan terlupakan.

Maka dalam kasus ini, perlu efek jera dengan menghukum maksimal semua pelaku yang terlibat termasuk AG.

Adapun alasan dibalik permintaan keluarga korban agar JPU melakukan upaya banding karena belum tercapainya keadilan bagi David Ozora.

“Maka perlu efek jera dengan menghukum maksimal semua pelaku yang terlibat termasuk AG jangan disunat lagi,” ujarnya.

“3,5 tahun itu adalah setengah pidana anak bukan setengah dewasa. Belum adil, mungkin ini yang menjadi alasan keluarga ke jaksa agar tetap banding,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Komentar