Pecel Madiun Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia - Surya.co.id
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | MADIUN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan sertifikat bernomor 2194/F4/KB.09.06/2022, yang menetapkan pecel sebagai warisan budaya tak benda di tanah air.
Dokumen tersebut diserahkan Wali Kota Madiun, Maidi kepada Ketua Dekranasda Kota Madiun Yuni Setyawati Maidi bertepatan dengan pembukaan Festival Pecel Pincuk 2023 di Pahlawan Bisnis Center (PBC) Kota Madiun, Senin (24/4/2023).
Menurut Maidi, pecel merupakan warisan dari nenek moyang zaman dahulu. Pecel sudah menjadi makanan khas daerah mataraman yang tersebar di wilayah yang pernah dikuasai Panembahan Senopati.
"Dengan adanya pengakuan dari Kemendikbud tersebut, semakin menguatkan nama pecel di mata nasional," ujar Maids
Mantan Sekkota Madiun tersebut menilai, pada dasarnya pecel Madiun sudah cukup dikenal oleh kalangan luas. Tetapi, penegasan dari Kemendikbud ini bakal memantapkan Kota Pendekar dalam sektor kuliner khas pecel.
"Kedepan bakal melakukan hak paten terhadap kuliner lain, seperti minuman tape kambang yang juga khas Kota Madiun. Minuman itu cukup terkenal di era dulu," ungkap Maidi.
"Hanya saja minuman tersebut perlahan lahan mulai hilang, Karena itu berupaya menghidupkan kembali minuman Tape Kambang. Zaman saya sekolah dulu, minuman tape kambang ini ada dimana-mana, mudah dijumpai bersama dengan jajanan-jajanan," sambungnya.
Dengan adanya itu, lanjut Maidi, bisa melengkapi khazanah kuliner Kota Madiun khususnya menjadi pendamping makanan pecel.
Maidi menyebut Tape Kambang juga bakal menjadi daya tarik tersendiri wisatawan untuk ke Kota Madiun.
Komentar
Posting Komentar