Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang, Ini Kata Jasa Marga

Jakarta, Beritasatu.com - PT Jasa Marga mendukung penambahan waktu pengaturan lalu lintas (lalin) atau pembatasan angkutan barang diperpanjang hingga Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 WIB dari jadwal sebelumnya Rabu (26/4/2023).
"Jasa Marga siap mendukung penambahan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang yang semula berakhir pada Rabu, 26 April 2023, pukul 08.00 WIB diperpanjang hingga Jumat, 28 April 2023, pukul 24.00 WIB," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana dikutip Antara, Rabu.
Selanjutnya, kata dia, pengaturan pembatasan kendaraan angkutan barang akan dilanjutkan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri, yakni berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023, pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023, pukul 08.00 WIB, di ruas jalan tol yang telah ditetapkan dalam SKB sebelumnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri telah menandatangani SKB Nomor KP-DRJD 2617 Tahun 2023 dan SKB/49/IV/2023 Tanggal 25 April 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.
SKB itu merupakan tambahan SKB yang telah diterbitkan pada 5 April 2023 untuk menambah pengaturan lalu lintas di tanggal-tanggal yang belum ditetapkan sebelumnya.
Pengaturan dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, angkutan jalan, mengoptimalkan penggunaan, dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan nasional, termasuk jalan tol.
Lisye menjelaskan Jasa Marga mencatat realisasi lalu lintas yang kembali ke Jabotabek dari arah timur (Trans Jawa dan Bandung) pada H+1 (24 April 2023) sampai dengan H+2 (25 April 2023, pukul 14.00 WIB) sebanyak 175.000 kendaraan.
Menurutnya, dengan jumlah realisasi yang baru mencapai 18% dari prediksi arus balik dari arah timur sebanyak 984.000 kendaraan, maka masih terdapat 82% lalu lintas yang belum kembali ke Jabotabek atau sebanyak 808.000 kendaraan.
Jika diasumsikan lalu lintas yang belum kembali ke Jabotabek akan terdistribusi secara merata hingga 1 Mei 2023, maka volume kendaraan dari arah timur yang kembali ke Jabotabek diperkirakan akan mencapai 134.000 kendaraan per hari.
“Untuk melayani tingginya volume lalu lintas harian tersebut maka diperlukan rekayasa lalu lintas bersamaan dengan pembatasan kendaraan angkutan barang untuk dapat mengurai kepadatan di segmen KM 66 sampai KM 48 Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan Volume per Capacity Ratio (VCR) di bawah batasan yang disepakati, yaitu di bawah 0,8,” paparnya.
Jasa Marga, kata dia, akan mendukung penambahan ketentuan waktu untuk penerapan rekayasa lalu lintas one way, contraflow, dan ganjil genap yang dijadwalkan pada Rabu, 26 April 2023, hingga Jumat, 28 April 2023, setiap pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB di titik lokasi antara lain:
One way: KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 72 Cikampek
Contraflow: KM 72 Cikampek sampai dengan KM 47 Karawang Barat
Ganjil Genap: KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 72 Cikampek
Selanjutnya, kata Lisye, ketentuan waktu untuk penerapan rekayasa lalu lintas one way, contraflow, dan ganjil-genap akan dilanjutkan sesuai dengan SKB, yang dijadwalkan mulai Sabtu, 29 April 2023, pukul 14.00 WIB sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023, pukul 08.00 WIB.
“Di dalam SKB disebutkan bahwa dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian,” jelas Lisye.
Daftar pengaturan lalu lintas angkutan barang akan berlaku di ruas jalan tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak.
2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
b) Cigombong – Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu, dan
d) Jakarta – Cikampek.
3. Jawa Barat:
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b) Cikampek – Palimanan – Kanci;
c) Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional)
d) Cileunyi – Cimalaka; dan
e) Cimalaka – Dawuan (Fungsional);
4. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci – Pejagan;
5. Jawa Tengah:
a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang)
c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang)
d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang)
e) Semarang – Solo – Ngawi
f) Semarang – Demak; dan
g) Yogyakarta – Solo (Fungsional).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Pembatasan Kendaraan Berat di Cimahi dan Bandung Barat Dimulai

Menhub Pimpin Rakor Penanganan Mudik Lebaran di Titik-titik Krusial

Pembatasan Angkutan Barang di Tol Mulai Berlaku Hari Ini

Antisipasi Mudik Lebaran 2023, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Apindo Sarankan Evaluasi Aturan Pembatasan Angkutan Logistik

Ekonom Tak Setuju 4 Jenis Angkutan Barang Dilarang Beroperasi saat Lebaran
BERITA TERKINI

Top 5 News: Profil Iqbal Pakula hingga AKPB Achiruddin Hasibuan Dicopot

Tumbang 2-4 di Kandang Girona, Ancelotti Soroti Buruknya Pertahanan Madrid

Megahnya Masjid Oesman Al Khair, Ikon Wisata Religi di Kalbar

Laba Astra Agro Lestari Ambles 53,52 Persen di Kuartal I 2023

Wisata Glamping di Kaki Gunung Semeru, Cocok Dikunjungi saat Libur Lebaran

Profil Valentin Castellanos, Pemain Pertama yang Cetak 4 Gol ke Gawang Madrid

Harga Emas Naik Jelang Data Ekonomi AS Sebagai Pijakan Fed

Kondisi Keuangan Solid, Allianz Life Raih Peringkat AAA dari Fitch Ratings

Harga Minyak Turun 2% karena Kekhawatiran Ekonomi dan Dolar

Akumulasi Pembiayaan Grup Modalku Tembus Rp 45 Triliun


B-FILES

Tidak ada komentar:
Posting Komentar